Kejaksaan Dalami Dugaan Korupsi Rp34 Miliar Pembebasan Lahan Akses Suramadu–Socah Bangkalan

Jurnalis: Khotibul Umam
Kabar Baru, Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mulai mendalami dugaan penyimpangan anggaran dalam program pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses dari kawasan Suramadu menuju pelabuhan di Kabupaten Bangkalan. Nilai anggaran yang disorot mencapai puluhan miliar rupiah.
Proses pendalaman tersebut dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bangkalan pada Kamis (5/3/2026) kemarin.
Salah satu pihak yang dimintai klarifikasi adalah pemilik lahan, Moch Yasin Marsely. Ia mengaku dipanggil oleh penyidik untuk memberikan informasi terkait proses pembebasan lahan yang pernah dilakukan dalam proyek tersebut.
Menurut Yasin, pemanggilan itu bukan dalam kapasitas dirinya sebagai pelapor maupun saksi, melainkan sebatas dimintai keterangan untuk membantu penyidik memahami kronologi program pembebasan lahan.
“Ini hanya dimintai keterangan terkait pembebasan lahan jalan akses Suramadu menuju pelabuhan. Bukan sebagai pelapor atau saksi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp34 miliar. Nilai itu merupakan bagian dari total anggaran sekitar Rp75 miliar yang dialokasikan untuk pembebasan lahan pembangunan jalan akses menuju kawasan pelabuhan.
Dana pembebasan lahan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian masuk ke kas daerah Kabupaten Bangkalan. Anggaran itu diperuntukkan bagi pembebasan tanah untuk pembangunan jalan akses Suramadu, pengembangan kawasan pelabuhan, serta pengembangan wilayah di sekitarnya.
“Yang saya tahu kurang lebih Rp34 miliar yang diduga disalahgunakan dari total anggaran sekitar Rp75 miliar,” jelasnya.
Yasin menjelaskan, pada saat proses pembebasan lahan berlangsung, pemerintah daerah membentuk panitia khusus yang melibatkan sejumlah unsur pemerintahan. Panitia tersebut dikenal sebagai panitia sembilan.
Keanggotaannya terdiri dari berbagai pihak, antara lain Sekretaris Daerah, bagian pemerintahan, dinas pekerjaan umum, bagian hukum, Badan Pertanahan, camat hingga perangkat desa.
Ia juga menyebut bahwa dana pembebasan lahan yang semestinya tersimpan di kas daerah atau dalam bentuk deposito di Bank Jatim diduga tidak lagi tersedia ketika diminta oleh pemerintah provinsi pada tahun 2018.
“Seharusnya uang itu ada di kas daerah atau deposit di Bank Jatim. Tapi ketika diminta oleh provinsi pada 2018 ternyata tidak ada,” ungkapnya.
Program pembebasan lahan tersebut pada awalnya dirancang untuk mendukung pembangunan jalan akses dari wilayah Socah menuju Suramadu serta pembangunan sejumlah pelabuhan yang direncanakan dikerjakan oleh pihak swasta.
Selain itu, proyek tersebut juga diharapkan dapat mendorong pengembangan kawasan industri seluas hampir 3.000 hektare di wilayah Bangkalan.
Yasin berharap proyek infrastruktur tersebut dapat segera direalisasikan agar kawasan pelabuhan dan industri di Bangkalan bisa berkembang dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Harapannya jalan akses Socah ke Suramadu segera terwujud agar pelabuhan dan kawasan industri bisa segera terbangun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan awal terkait penggunaan dana pembebasan lahan tersebut.
Menurutnya, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengumpulkan data dan bahan informasi.
“Hari ini benar kami dari bidang tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan terkait dana bantuan khusus untuk jalan akses di Socah. Beberapa pihak sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Nizar.
Ia menjelaskan bahwa proses yang dilakukan masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan bahan keterangan serta dokumen pendukung.
“Penyelidikan ini baru berjalan sekitar satu minggu, jadi masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data,” jelasnya.
Nizar menambahkan, karena prosesnya masih tahap awal dan bersifat tertutup, pihak kejaksaan belum dapat menyampaikan secara detail materi pemeriksaan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Nanti sambil berjalan prosesnya. Kalau sudah masuk tahap penyidikan, baru bisa kami sampaikan lebih jauh,” katanya.
Kejari Bangkalan menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan dalam pengelolaan dana pembebasan lahan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur strategis di wilayah Bangkalan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

