Bantah Tuduhan, HMI Sumut Sebut Harli Siregar Jalankan Tugas Sesuai Prosedur

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Sumatera Utara – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara menilai tudingan intervensi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, tidak berdasar dan perlu diluruskan secara proporsional.
Ketua Umum Badko HMI Sumut, Muhammad Yusril Mahendra, menegaskan bahwa sejak menjabat sebagai Kajati Sumut, Harli tidak pernah melakukan intervensi dalam urusan akademik mana pun.
“Sejak beliau menjabat sebagai Kajati Sumut, tidak pernah ada tindakan intervensi. Itu adalah komitmen yang selalu beliau pegang sebagai aparat penegak hukum,” ujar Yusril.
Menurut penjelasan yang dihimpun, peristiwa yang dipersoalkan terjadi saat Harli masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Saat itu, terdapat pengaduan masyarakat dari seorang dosen asal Bangka Belitung yang merasa dipersulit dalam proses pengajuan guru besar oleh para asesor, khususnya terkait penilaian jurnal ilmiah.
Sebagai bagian dari tugas Puspenkum, setiap pengaduan masyarakat wajib diterima dan disalurkan kepada instansi terkait. Dalam konteks itulah komunikasi dilakukan kepada jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, termasuk Wakil Menteri dan Inspektur Jenderal, semata-mata untuk menyampaikan adanya pengaduan.
“Itu bukan bentuk intervensi, melainkan penyaluran aspirasi masyarakat. Bahkan setelah informasi disampaikan, yang bersangkutan (dosen) berhubungan langsung dengan kementerian. Tidak ada campur tangan lanjutan,” tegas Yusril.
Lebih lanjut dijelaskan, komunikasi tersebut tidak dilandasi hubungan personal. Harli disebut belum pernah bertemu langsung dengan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi sebelum momen pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara. Karena itu, narasi yang berkembang dinilai tidak utuh dan cenderung sepihak.
Badko HMI Sumut juga menyayangkan beredarnya potongan video di media sosial yang dinilai tidak melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan sebelum membentuk opini publik.
“Setiap institusi negara memiliki mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat. Puspenkum setiap hari menerima dan menyalurkan laporan masyarakat dari berbagai latar belakang. Tidak benar jika itu langsung dikaitkan dengan intervensi,” ujar Yusril.
Badko HMI Sumut mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini tanpa klarifikasi menyeluruh dari semua pihak yang terlibat.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

