Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sidang Rp15 Miliar BUMD Bangkalan, Terdakwa Klaim Tak Nikmati Dana

IMG_5054
Foto Ilustrasi .

Jurnalis:

Kabar Baru, Surabaya – Persidangan dugaan korupsi bantuan modal di tubuh BUMD Sumber Daya Bangkalan dan PT Tondu’ Majeng terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Di tengah pembacaan dakwaan pada sidang perdana, kuasa hukum terdakwa Sofiullah Syarif angkat bicara dan menegaskan strategi pembelaan kliennya.

Kuasa hukum Sofiullah, Sandy Pramu Winaldha, SH, memastikan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Tim pembela memilih langsung “bertarung” pada tahap pembuktian di persidangan.

“Tidak eksepsi. Kami akan fight di pembuktian. Karena memang posisi Pak Sofi ini lemah secara administrasi, tapi bukan dalam konteks menikmati atau menguasai hasil,” ujar Sandy, Kamis (12/2/2026).

Dalam dakwaan disebutkan adanya pencairan dana sebesar Rp15 miliar. Sandy mengakui, saat pencairan dana dilakukan, kliennya masih tercatat dalam struktur internal PT Tondu’ Majeng. Namun, ia menegaskan Sofiullah telah mengundurkan diri sebelum realisasi proyek berjalan, termasuk proyek yang disebut berada di Tengket dan Arosbaya.

“Ketika pencairan memang masih ada di internal. Tapi saat realisasi proyek berjalan, beliau sudah mundur dan tidak lagi berada dalam struktural,” tegasnya.

Salah satu sorotan dalam dakwaan adalah rumah di kawasan Perumahan Khayangan yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sofiullah Syarif. Namun, menurut kuasa hukum, kepemilikan itu hanya bersifat administratif.

“SHM memang atas nama Sofi. Tapi beliau tidak pernah menguasai rumah itu, bahkan memegang kunci atau pagernya pun tidak pernah. Sertifikatnya juga bukan di tangan beliau,” jelas Sandy.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, rumah tersebut sejatinya merupakan aset PT Tondu’ Majeng dan diduga dikuasai pihak lain berinisial IF. Tak hanya itu, sejumlah aset lain seperti rumah di Rungkut Surabaya dan sebuah apartemen juga disebut berada dalam penguasaan pihak yang sama.

“Informasinya aset-aset itu dikuasai IF. Bahkan ada yang sudah terjual. Tapi klien kami tidak tahu dijual berapa dan ke mana aliran dananya,” ungkapnya.

Nama IF sendiri, lanjut Sandy, tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan status sebagai saksi. Soal apakah yang bersangkutan akan dihadirkan dalam persidangan, ia menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum.

Dalam aspek aliran dana, tim kuasa hukum menegaskan tidak ditemukan transfer dana ke rekening pribadi Sofiullah. Rekening koran disebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari pembuktian.

“Satu rupiah pun tidak ada aliran dana dari Tondu’ Majeng ke rekening Pak Sofi. Itu sudah kami serahkan rekening korannya ke kejaksaan,” tegas Sandy.

Ia mengakui kliennya mungkin melakukan perjalanan dinas atau lobi-lobi tertentu. Namun menurutnya, itu sebatas penggantian biaya transportasi dan tidak berkaitan dengan pengelolaan proyek.

Dalam dakwaan juga disebut adanya beban pengembalian kerugian negara kepada para terdakwa, termasuk Sofiullah, sekitar Rp180 juta hingga Rp200 juta.

“Tidak sampai Rp200 juta. Sekitar Rp180 juta sekian,” jelasnya.

Sandy mempertanyakan proporsionalitas angka tersebut jika dibandingkan dengan nilai aset-aset yang disebut telah dikuasai pihak lain.

“Maka dari itu kami juga bertanya-tanya ke mana aliran dana dari hasil penjualan aset-aset tersebut. Karena nominalnya tidak sedikit,” ujarnya.

Menjawab alasan tidak mengajukan eksepsi, Sandy menyebut strategi tersebut diambil karena pihaknya ingin membuktikan langsung melalui keterangan saksi dan fakta persidangan.

“Kalau eksepsi, sementara bukti kami minim. Jadi kami akan fokus di pembuktian saksi dan fakta persidangan. Di situ akan terlihat peran masing-masing,” katanya.

Ia tak menampik adanya keteledoran administratif, terutama karena sejumlah aset menggunakan nama pribadi kliennya. Namun, menurutnya, hal itu tidak otomatis membuktikan keterlibatan aktif dalam tindak pidana korupsi.

“Kesalahan beliau mungkin karena keteledoran administrasi. Tapi bukan berarti beliau pelaku utama atau menikmati hasil. Itu yang nanti akan kami buktikan,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store