Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

UIN KHAS Jember Diduga Korupsi Beasiswa KIP Modus Program Wajib Ma’had

Desain tanpa judul - 2026-01-27T003823.039
Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Hepni saat memberikan sambutan (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jember – Dugaan praktik korupsi mengguncang Universitas Islam Negeri (UIN) KH Achmad Siddiq (KHAS) Jember.

Kabar yang beredar menyebutkan adanya pemotongan dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) milik mahasiswa oleh pihak kampus dengan nominal yang cukup fantastis.

LSM Bersama Intan Jember Anti-Korupsi (BIJAK) menyoroti tajam isu ini.

Ketua LSM BIJAK, Agus Mashudi, mengungkapkan bahwa mahasiswa penerima KIP-K yang seharusnya menerima Rp6,6 juta per semester justru mengalami pemotongan sebesar Rp1,5 juta.

“Setiap mahasiswa berhak memperoleh Rp6,6 juta dengan rincian Rp4,2 juta untuk biaya hidup dan Rp2,4 juta untuk biaya pendidikan. Penyaluran ini seharusnya langsung masuk ke rekening mahasiswa tanpa potongan,” tegas Agus kepada awak media.

Modus Surat Pernyataan Ma’had

Agus menjelaskan bahwa pihak kampus diduga menggunakan modus kewajiban program ma’had (pesantren kampus).

Mahasiswa baru kabarnya harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemotongan beasiswa jika ingin mendapatkan bantuan tersebut.

Bahkan, muncul ancaman pencabutan beasiswa pada tahun ajaran 2025 bagi mahasiswa angkatan 2024 yang menolak mengikuti aturan tersebut.

Agus menilai surat pernyataan itu bersifat memaksa karena posisi tawar mahasiswa yang lemah demi melanjutkan studi.

“Anggaran KIP-K berasal dari APBN. Pemotongan apa pun harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika tidak, ini masuk kategori pelanggaran undang-undang tindak pidana korupsi,” tambah pria yang akrab disapa Agus MM ini.

Tembusan hingga Kejaksaan Agung

LSM BIJAK telah mengirimkan surat desakan klarifikasi kepada Rektorat UIN KHAS Jember.

Tak main-main, mereka juga mengirimkan tembusan surat tersebut kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kejaksaan Agung RI, hingga Kejaksaan Negeri Jember.

Agus menegaskan, jika pihak rektorat tidak memberikan respons positif dalam waktu dekat, pihaknya meminta institusi penegak hukum segera mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Pihak Kampus Masih Bungkam

Hingga berita ini tayang, pihak UIN KHAS Jember belum memberikan penjelasan resmi.

Humas UIN KHAS Jember, Ahmad Afandi, tidak merespons konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Saat wartawan mendatangi kantor pusat UIN KHAS Jember di Jalan Mataram, staf kehumasan bernama Cahya menyatakan belum bisa memberikan keterangan.

“Kami belum tahu soal itu. Silakan menunggu Pak Afandi karena beliau sedang mengikuti rapat koordinasi selama dua hari,” ujar Cahya singkat.

Kasus ini menarik perhatian publik Jember mengingat jumlah penerima beasiswa KIP-K di kampus tersebut mencapai sekitar 500 mahasiswa per angkatan, sehingga total dana yang dikelola mencapai angka miliaran rupiah.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store