Viral Jasa Nikah Siri di TikTok: Rp1,5 Juta Terima Beres, Ada Saksi hingga Penghulu!

Jurnalis: Listiani Safitri
Kabar Baru, Jakarta – Fenomena jasa nikah siri kembali menyeruak di media sosial.
Sebuah akun TikTok mendadak viral karena secara terbuka menawarkan paket pernikahan siri, lengkap dengan fasilitas all-in seperti gedung, restoran, hingga penghulu, dengan biaya mulai dari Rp1,5 juta.
Layanan ini bahkan menjanjikan penerbitan sertifikat nikah siri, buku nikah siri, dan tempat ijab kabul yang siap pakai.
Dalam hitungan hari, konten promosi tersebut ditonton lebih dari 250 ribu kali, memicu beragam respons dari warganet, mulai dari penasaran hingga kekhawatiran serius.
Fenomena komersialisasi ini memicu kegelisahan banyak pihak, terutama kalangan ulama, yang menilai praktik ini dapat mengundang masalah, khususnya bagi perempuan yang rentan.
MUI dan PBNU Khawatirkan Kepastian Hukum
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menekankan bahwa meskipun pernikahan siri dapat dipandang sah secara agama apabila memenuhi rukunnya, pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap wajib untuk menghindari kemudaratan.
Anwar menyebut pencatatan negara penting untuk melindungi hak istri dan anak, agar mereka tidak kehilangan kepastian hukum di masa depan.
Nada serupa disampaikan Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur). Gus Fahrur mengingatkan bahwa pernikahan siri yang tidak tercatat sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi melanggar undang-undang.
Ia bahkan menilai komersialisasi jasa nikah siri di media sosial bisa menyerempet pada praktik prostitusi terselubung.
“Kalau terjadi apa-apa, tidak ada data resmi, tidak ada hak yang bisa dituntut,” tegas Gus Fahrur.
Desak Negara Bertindak Tegas
PBNU dan Muhammadiyah kompak mendesak negara segera bertindak menghadapi fenomena ini.
Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menyebut praktik ini sebagai bentuk komoditifikasi agama yang mengeksploitasi aspek keagamaan untuk kepentingan bisnis.
Fathurrahman menegaskan pemerintah perlu menegakkan aturan pencatatan pernikahan, serta melakukan edukasi pranikah yang masif.
Hal ini penting agar masyarakat memahami mudarat yang timbul dari praktik nikah siri yang tidak tercatat, sekaligus menghentikan eksploitasi agama untuk tujuan komersial.
Insight NTB
Berita Baru
Berita Utama
Serikat News
Suara Time
Daily Nusantara
Kabar Tren
IDN Vox
Portal Demokrasi
Lens IDN
Seedbacklink







