Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Aparat Desa Prenduen Jadi Tersangka Curanmor, Aktivis Desak Vonis Maksimal

Perangkat Desa Prenduen, AF, saat jalani sidang ketiga di PN Sumenep (Dok. Ist).

Jurnalis:

Kabar Baru, Sumenep – Masyarakat Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, kembali dihadapkan pada sebuah kasus kriminal yang mencoreng martabat seorang abdi masyarakat.

AF, seorang Kepala Dusun Kampung Pesisir setempat, ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas dugaan kasus pencurian sepeda motor.

Jasa Pembuatan Buku

Insiden penangkapan yang terjadi pada Senin (21/4) silam itu berawal dari laporan Ruspandi, warga Desa Kaduara Timur.

Korban mengaku bahwa motor Honda Beat miliknya yang dititipkan di rumah tetangga AF, tiba-tiba hilang.

Ia terpaksa menebusnya dengan membayar Rp2 juta kepada AF sebelum akhirnya motor tersebut dikembalikan dalam kondisi yang tidak semestinya.

“Saat dikembalikan, kontak rusak, spion nggak ada, plat nomor juga kosong,” urainya.

Ruspandi mengungkapkan bahwa AF bukanlah nama baru dalam dunia kriminal.

Ia menyebut bahwa yang bersangkutan merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap atas kasus pencurian mobil di Kabupaten Pamekasan.

“Dulu juga pernah ditangkap karena mencuri mobil di daerah Pamekasan. AF ini memang residivis,” ungkapnya, Kamis (21/8).

“Jadi AF ini bukan sekali dua kali bikin resah masyarakat. Padahal dia seorang perangkat desa, seharusnya jadi contoh dan menjaga keamanan desa,” imbuhnya.

Pada Kamis (21/8), kasus ini memasuki tahap persidangan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, yang untuk sementara digelar di Gedung DPRD Sumenep lama.

Dalam persidangan tersebut, korban bersama sejumlah saksi menjalani pemeriksaan pertama di hadapan majelis hakim.

Menyikapi kasus ini, aktivis muda Sumenep, Prasianto, menilai status AF sebagai perangkat desa sekaligus residivis harus menjadi pertimbangan memberatkan dalam vonis.

Ia menegaskan bahwa hal ini dapat memicu desakan bagi aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal.

“Residivis yang justru menjabat perangkat desa jelas merusak kepercayaan publik. Hakim harus berani menjatuhkan hukuman maksimum agar ada efek jera,” tegas aktivis anti-kejahatan di Sumenep ini.

Prasianto menjelaskan bahwa meskipun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama tidak memiliki pasal khusus untuk residivis curanmor, terdapat aturan yang dapat memberatkan hukuman.

“Namun, Pasal 486–489 KUHP menyebutkan bahwa pelaku yang mengulangi tindak pidana sejenis bisa dijatuhi hukuman tambahan hingga sepertiga dari ancaman maksimum,” terangnya.

Tersangka AF sendiri dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terkait perkembangan kasus ini.

“Kita akan terus mengawal proses penanganan kasus curanmor yang meresahkan warga Kecamatan Pragaan ini hingga tuntas,” tegas Prasianto menutup keterangan.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store