Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

PKC PMII Desak KEJATI NTB Usut Bagi-Bagi Fee Pokir DPRD NTB

Jurnalis:

Kabar Baru/Mataram- Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Bali Nusa Tenggara menyatakan sikap tegas terkait dugaan praktik “uang siluman” yang menyeret nama sejumlah anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Isu yang menyeruak belakangan ini dinilai telah mencoreng martabat lembaga legislatif dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

Ketua PKC PMII Bali Nusra Ahmad Muzakkir kepada Kabar Baru.co menekankan bahwa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengusut tuntas terkait dugaan bagi-bagi biaya dari alokasi program pokok-pokok pikiran (Pokir) kepada anggota dewan baru.

Jasa Pembuatan Buku

“Ini bukan sekedar rumor. Dugaan ini telah memicu kegaduhan serius dan harus segera dituntaskan agar supremasi hukum dan prinsip keadilan di NTB tetap tegak,” ucap Zakir yang juga berprofesi sebagai pengecara muda.

Berdasarkan informasi yang berkembang di sejumlah media dan pengakuan langsung beberapa anggota DPRD NTB, kata Zakkir, ada indikasi bahwa telah terjadi pembagian uang tunai sebesar 15 persen dari total anggaran program pokir senilai Rp2 miliar per anggota dewan baru, atau sekitar Rp300 juta.

Kasus ini, menurutnya, kian mendapat sorotan setelah mantan anggota DPRD NTB periode 2019–2024, TGH Najamuddin Mustafa, mengungkap adanya pemotongan dana pokir sekitar Rp70 miliar yang melibatkan 39 mantan anggota dewan. Dana tersebut padahal telah disahkan dalam Perda APBD 2025 dan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

Anggota DPRD NTB saat ini Abdul Rahim (Bram), kata Zakkir, bahkan secara terbuka mengakui pernah ditawari “uang siluman” tersebut dan mendesak pimpinan DPRD serta APH agar segera mengambil langkah tegas.

Ia menilai bahwa PKC PMII Bali Nusra memandang praktik ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Selain itu, jika terbukti memberikan “fee” dari anggaran, hal ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap, yang melanggar UU Tipikor.

“Ini juga pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin anggota DPRD. Bahkan dapat berimplikasi pada terhambatnya pembangunan daerah karena dana pokir seharusnya untuk program-program fisik vital masyarakat,” kata Ketua PKC PMII Bali Nusra.

Sorotan terhadap isi tersebut, selanjutnya, semakin tajam setelah salah satu media daerah menghapus cepat berita terkait pemanggilan sejumlah anggota DPRD NTB oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan adanya upaya menghambat proses penegakan hukum.

PKC PMII Bali Nusra menyebut situasi ini sebagai “krisis integritas dan transparansi” dalam tata kelola pemerintahan daerah. Atas dasar itu, PKC PMII Bali Nusra menegaskan beberapa sikap, yaitu:

1) Mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera memanggil, memeriksa, dan menindak semua pihak yang diduga terlibat, baik penerima maupun pemberi dana “siluman”, serta menelusuri asal-usul uang tersebut.

2) Meminta pimpinan DPRD NTB untuk menegaskan dan memberikan klarifikasi resmi kepada publik, sekaligus melakukan investigasi internal agar kasus ini tidak menjadi “bola pembohong”.

3) Mengajak masyarakat, khususnya pemuda dan pelajar, untuk mengawal proses hukum dan melaporkan jika ada indikasi intervensi maupun upaya pembungkaman.

4) Mendesak evaluasi total sistem alokasi dan penggunaan dana pokir agar kasus serupa tidak terulang.

PKC PMII Bali Nusra juga menyatakan siap mengawali kasus ini hingga tuntas, termasuk melalui langkah konstitusional seperti aksi transkripsi maupun pelaporan resmi apabila proses penegakan hukum dinilai lamban.

“Kami ingin NTB benar-benar bersih dari praktik korupsi. Ini demi keadilan dan kesejahteraan seluruh masyarakat,” tutupnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store