Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Bahas Pengalihan Empat Pulau dari Aceh ke Sumut, Firman: Harus Taat Undang-Undang

Dok. Istimewa.

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menilai pengalihan empat pulau dari wilayah Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara tidak dapat dilakukan hanya melalui keputusan menteri. Ia menegaskan bahwa perubahan batas wilayah provinsi harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan undang-undang.

“Keputusan Menteri tidak cukup untuk melakukan pengalihan wilayah provinsi. Karena perubahan batas wilayah provinsi memiliki dampak yang signifikan, bukan hanya pada aspek pemerintahan, tetapi juga terhadap dinamika ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar Firman dalam keterangannya, Sabtu (14/6).

Jasa Pembuatan Buku

Firman merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa perubahan batas wilayah antarprovinsi hanya dapat dilakukan melalui undang-undang. Ia menyoroti keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan perubahan wilayah administratif tersebut hanya lewat surat keputusan menteri.

Politisi Partai Golkar itu menyebut pentingnya proses legislasi yang melibatkan DPR bersama pemerintah, agar kebijakan menyangkut batas wilayah memiliki landasan hukum yang kuat dan menjamin prinsip akuntabilitas serta transparansi.

“Perubahan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut legitimasi hukum yang berdampak pada hak-hak masyarakat, distribusi kewenangan, serta tata kelola layanan publik,” jelas Firman.

Anggota Komisi IV DPR itu juga menekankan perlunya mempertimbangkan sejumlah aspek fundamental sebelum memutuskan pengalihan wilayah, termasuk keadilan bagi masyarakat terdampak, kesesuaian dengan kerangka hukum, serta potensi dampak sosial dan ekonomi.

Firman menambahkan bahwa partisipasi publik, peran pemerintah daerah, serta pertimbangan sejarah menjadi faktor penting dalam pembentukan kebijakan terkait perubahan batas wilayah.

“Dengan demikian, pengalihan empat pulau di Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara memerlukan undang-undang yang dapat memastikan bahwa perubahan batas wilayah dilakukan secara legal, terukur, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Firman Soebagyo diketahui merupakan legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III dan menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR RI.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store