D’Fashion Textile & Tailor Surabaya Digugat, Massa Aksi di Teror Jelang Ujuk Rasa

Jurnalis: Masudi
Kabarbaru Surabaya— Menjelang aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh Laskar Kebenaran dan Keadilan Jawa Timur (LKK Jatim) pada tanggal 15 Mei 2025. Aksi ini digelar sebagai respons atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan norma keagamaan yang dilakukan oleh perusahaan D’Fashion Textile & Tailor yang berlokasi di Jl. Basuki Rahmat, Surabaya.
Dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 012/LKK.JATIM/V/2025 yang dikirimkan kepada Kapolrestabes Surabaya, LKK Jatim menyatakan bahwa sekitar 100 orang akan ambil bagian dalam aksi yang akan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB.
Empat poin utama yang disuarakan dalam aksi tersebut antara lain:
* Mendesak Walikota untuk melakukan investigasi terhadap perusahaan atas dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
* Menuntut pencabutan izin usaha D’Fashion Textile & Tailor atas dasar pelanggaran terhadap UU No.13/2003, UU Cipta Kerja No.11/2020, dan PP No.35/2021.
* Mendorong penyegelan dan penutupan perusahaan karena dianggap tidak menghormati nilai-nilai keagamaan yang berlaku.
* Meminta pencopotan Kepala Disnaker Kota Surabaya atas kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Adanya intimidasi menjelang unjuk rasa di depan gedung D’fasion Textile & Tailor Surabaya.
Koordinator aksi, Mochammad Agung, mengutuk segala bentuk tekanan terhadap kebebasan berekspresi.
“Setiap intimidasi hanya menambah keyakinan kami bahwa perjuangan ini benar dan penting. Kami bergerak sesuai hukum, dan kami tidak akan mundur,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dan segala upaya pembungkaman terhadap aksi damai harus diproses secara hukum.
Aksi ini tidak hanya menyentuh aspek hukum ketenagakerjaan, tapi juga mengangkat isu integritas pejabat dan tanggung jawab sosial perusahaan — menjadikannya salah satu momen penting dalam pengawasan publik terhadap sektor industri di Surabaya.