Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Apartemen Bendum PBNU Mardani H Maming Digeledah KPK

Bendum PBNU
KPK geledah apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming di Jakarta pusat (foto: dok/istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penggeledahan pada apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming di Jakarta pusat, Selasa (28/6).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Jasa Pembuatan Buku

Mardani H Maming merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.

Sebelumnya, Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Mardani tersebut.

“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui Biro Hukum tentu siap hadapi,” kata Ali

Selain itu, KPK juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Mardani tersebut telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana.

Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK c.q. penyidik KPK.

Adapun poin-poin petitum permohonan praperadilan Mardani di antaranya menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store