Dua Kali Lolos PTDH, Aktivis Desak Kapolri Evaluasi Putusan Sidang Banding Kasus KDRT Toraja Utara

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Makassar – Keputusan Majelis Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan yang membatalkan pemecatan Bripda Fauzan Nur Mukhti memicu gelombang protes dan kecaman keras dari masyarakat sipil. Komunitas Cinta Indonesia (KCI) secara terbuka mempertanyakan komitmen moral dan integritas para hakim etik kepolisian daerah tersebut karena meloloskan seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan aborsi dari sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
KCI menilai keputusan yang mengaktifkan kembali anggota Satsamapta Polres Toraja Utara tersebut sangat mencederai rasa keadilan publik serta merusak nama baik institusi Korps Bhayangkara.
Ketua KCI, Moh. Aldy Maulana, langsung menuding Majelis Sidang Banding KKEP Polda Sulsel sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di balik lahirnya keputusan kontroversial ini. Menurut Aldy, tindakan majelis hakim yang memberikan pengampunan administratif kepada seorang pelanggar hukum berulang merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum internal kepolisian.
Rekam jejak Bripda Fauzan yang pernah terlibat skandal pemerkosaan, pemaksaan aborsi, hingga laporan KDRT psikis terbaru seharusnya menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk membersihkan anggotanya yang nakal, bukan malah melindunginya lewat jalur banding.
“Kami dari Komunitas Cinta Indonesia mengecam keras keputusan Majelis Sidang Banding KKEP Polda Sulsel yang meloloskan Bripda Fauzan Nur Mukhti dari sanksi pemecatan. Sungguh tidak masuk akal sehat dan sangat memalukan ketika seorang oknum polisi yang sudah dua kali dijatuhi sanksi PTDH karena kasus aborsi dan KDRT, justru dua kali pula permohonan bandingnya dikabulkan. Keputusan miring ini menunjukkan bahwa Majelis Banding telah menutup mata terhadap penderitaan korban perempuan serta merusak komitmen bersih-bersih institusi yang selama ini Kapolri canangkan,” tegas Ketua KCI, Moh. Aldy Maulana, saat menyampaikan pernyataan sikapnya kepada jurnalis kabarbaru, Selasa (13/07/2026).
Lebih lanjut, KCI mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolri untuk segera turun tangan melakukan evaluasi total terhadap hasil putusan sidang banding bernomor PUT BANDING/9/VI/2026 tersebut. Aldy menegaskan bahwa penegakan hukum internal di tubuh Polri tidak boleh menggunakan standar ganda atau terkesan melindungi sejawat secara berlebihan (esprit de corps yang keliru).
Masyarakat sipil mengkhawatirkan jika sanksi ringan seperti sekadar penundaan pangkat dan kewajiban meminta maaf tertulis terus menjadi alat kompromi, maka kepercayaan publik terhadap jargon Polri Presisi akan benar-benar runtuh di mata masyarakat luas.
Gerakan aktivis antikorupsi dan pembela hak perempuan berjanji akan terus mengawal kasus ini bersama tim kuasa hukum korban guna mengupayakan langkah hukum lanjutan. KCI juga menuntut transparansi dari pihak Bidpropam Polda Sulsel yang hingga saat ini masih memilih bungkam seribu bahasa ketika media mencoba meminta klarifikasi resmi.
Publik kini mendesak pimpinan tertinggi kepolisian nasional untuk membatalkan status aktif Bripda Fauzan demi membuktikan bahwa institusi Polri tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di teritorial Indonesia.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
