Mahasiswa Desak Bareskrim Tangkap Direktur PT Tubaba Jaya Putra Terkait Dugaan Pungli Batu Bara

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Jakarta – Aliansi Mahasiswa Lampung Jakarta mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap armada batu bara yang melintas di Provinsi Lampung.
Mereka meminta polisi segera menangkap Hendra Suyetno alias Bajil, Direktur PT Tubaba Jaya Putra, yang diduga menjadi otak di balik praktik ilegal tersebut.
Ketua Aliansi Mahasiswa Lampung Jakarta, Wahyu Kurniawan, S.H., mengungkapkan bahwa truk angkutan batu bara kerap memicu masalah kemacetan, kerusakan jalan, hingga kecelakaan di Lampung.
Di tengah keresahan warga, muncul dugaan praktik setoran senilai Rp2,3 juta per armada agar truk bisa melintas tanpa hambatan.

Wahyu meminta penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan menyeluruh, bukan sekadar klarifikasi.
“Kami memiliki alat bukti berupa video dan bukti transfer dari para sopir armada ke rekening Hendra Suyetno alias Bajil. Penegak hukum harus memproses seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar Wahyu kepada Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Sabtu (27/06/2026).
Perusahaan Kedok Pemalakan
Menurut Wahyu, PT Tubaba Jaya Putra diduga menjual surat jalan ilegal dengan jaminan keamanan bagi armada batu bara.
Padahal, perusahaan tersebut tidak terdaftar di Kementerian ESDM maupun Kementerian Perhubungan, serta tidak memiliki izin usaha pertambangan atau izin angkut jual.
Aliansi menilai tindakan ini bermodus pemalakan dan berpotensi melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) atau pemerasan.
Selain pihak perusahaan, aliansi juga mengendus adanya keterlibatan oknum TNI. Mereka meminta POM AD Mabes TNI memeriksa anggota Intel Kodam Raden Intan Lampung bernama David dan Intel Kodim Lampung Utara bernama Yuli.
Aliansi berencana melayangkan surat tertulis secara resmi kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terkait hal ini.
Jika Tuntutan Mahasiswa Diabaikan
Aliansi Mahasiswa Lampung Jakarta memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada aparat penegak hukum untuk memproses laporan tersebut.

Jika tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Mabes Polri dan Mabes TNI dengan membawa seluruh barang bukti.
Berikut adalah empat tuntutan utama yang mereka layangkan: 1, Memeriksa dan menangkap Direktur PT Tubaba Jaya Putra, Hendra Suyetno alias Bajil. 2, Meminta Mabes Polri dan PPATK melacak aliran dana di rekening Hendra Suyetno. 3, Mendesak Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memeriksa oknum Intel Kodam Raden Intan (David) dan Intel Kodim Lampung Utara (Yuli).
Kemudian, Mereka juga mengancam turun ke jalan jika dalam waktu 3×24 jam tuntutan ini diabaikan.
“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya harus tunduk pada hukum tanpa pengecualian. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan praktik mafia angkutan batu bara,” pungkas perwakilan aliansi.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
