Mengaku Dilindungi Kapolres Medan, Mafia Solar Belawan Makin Sombong

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Medan – Maraknya dugaan praktik gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di wilayah hukum Polres Belawan dan aksi pelangsiran di area Polrestabes Medan memicu sorotan tajam.
Masyarakat menilai aparat penegak hukum setempat kurang tegas dalam menindak aktivitas ilegal yang merugikan publik tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penimbunan solar bersubsidi ini tampak berjalan mulus tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, seorang pria berinisial SA alias Dugong bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap) dalam bisnis gelap ini.
Dugong disinyalir mengomandoi sekitar 300 unit armada kendaraan lintas jenis mulai dari minibus, SUV, hingga truk khusus untuk melangsir BBM dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sejumlah pengemudi di lapangan mengaku mendapatkan arahan langsung dari Dugong untuk menyetor solar hasil langsiran ke gudang-gudang penimbunan.
Klaim Sudah Bayar Kepada Polisi
Menariknya, Dugong sama sekali tidak menunjukkan rasa takut saat awak media mengonfirmasi aktivitas ilegal tersebut melalui panggilan telepon aplikasi WhatsApp.
Ia bahkan secara terang-terangan menantang media dan mengklaim telah memberikan setoran uang keamanan kepada oknum pejabat kepolisian.
“Naikkan saja beritanya, Bang, kami tidak takut. Kami juga sudah bayar sama Dirkrimsus dan Kapolrestabes Medan untuk tempat kami kerja,” cetus Dugong dengan nada menantang.
Merespons klaim sepihak yang menyudutkan institusi kepolisian tersebut, redaksi langsung melakukan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan.
Pihak Polda Sumut berjanji akan mengusut tuntas informasi dari awak media.
“Terima kasih, Bang, informasinya. Akan kita tindak lanjuti laporan tersebut,” tegas Ferry, Senin (22/06/2026).
Polda Sumut Diminta Tidak Tegas
Masyarakat Sumatera Utara kini menaruh harapan besar agar Polda Sumut mengambil tindakan konkret dan tidak tebang pilih.
Selain memicu antrean panjang yang menyengsarakan pengendara di berbagai SPBU, aksi penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas merupakan tindak pidana berat.
Secara hukum, para pelaku penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah telah menabrak Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, para mafia solar ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda fantastis hingga Rp60 miliar.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
