Yakorma Akhirnya Laporkan Pendeta Saifuddin ke Bareskrim Polri
Jurnalis: Rahmad
KABARBARU.CO, JAKARTA – Yayasan Kerukunan Orang Madura (YAKORMA) resmi melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait Sara.
Ketua pembina Yakorma Achmad Fauzy merasa tersinggung dengan penyataan Pendeta Saifuddin yang menyinggung etnis Madura usai merespons pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md. Menurutnya ucapan Pendeta Saifuddin sangat tendensius dan berpotensi merusak kerukunan agama lantaran menyinggung etnis Madura serta meminta Kemenag menghapus 300 ayat Al-Qur’an.
“Kami merasa tersinggung terhadap statement Pendeta Saifuddin Ibrahim karena pernyataannya melukai terhadap kerukunan agama terutama bagi Masyarakat Madura. Mengingat dia menyinggung etnis Madura usai merespons pernyataan Mahfud MD,” ujar Achmad Fauzy dalam keterangan persnya, Senin (21/3/2022).
Lebih lanjut, Achmad Fauzy menilai ucapan Pendeta Saifuddin dapat memicu perpecahan terhadap kerukunan di Indonesia. Pasalnya ucapannya menimbulkan kegaduhan publik karena ada sentimen terhadap agama dan etnis tertentu terutama bagi pemeluk agama Islam dan masyarakat Madura.
“Kami selama ini menjunjung tinggi terhadap kerukunan, namun saat ini masih ada pernyataan rasis seolah-olah orang Madura itu bernampilan buruk,” papar pria yang juga menjabat sebagai ketua Ikama DKI itu.
Fauzy juga menyayangkan ucapan Pendeta Saifuddin yang membawa etnis Madura dalam merespon pernyataan Mahfud MD. Pasalnya ucapannya menyebabkan kemarahan orang masyarakat Madura.
“Kami ditelpon dari masyarakat Madura karena pendeta itu membawa etnis kami. Kami sangat menyayangkan ucapan itu,” kata pria asal Madura tersebut.
Achmad Fauzy berharap aparat kepolisian untuk segera menyelidiki dan menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim. Pasalnya ucapannya mengandung intoleransi terhadap keberagaman di Indonesia.
“Kami berharap laporan ini ditindak lanjuti mengingat ucapan bersangkutan mengandung intoleransi,” harapnya.
Sementara itu Wakil ketua bidang hukum DPP IKAMA Misrad menduga ucapan Pendeta Saifuddin menyudutkan masyarakat Madura lantaran yang disampaikan Mahfud MD merupakan kebijakan publik dan tidak relevansinya dengan masyarakat Madura. Menurutnya ucapan tersebut mengandung kalimat penghinaan dan berpotensi memecah belah persatuan.
“Apa yang disampaikan Pak Mahfud itu merupakan kebijakan dan tidak ada hubungannya dengan orang Madura. Jadi ucapannya yang membawa orang Madura bernada rasisme karena mengandung unsur kebencian,” pungkasnya.