UU TPKS: Pemaksaan untuk Menikah akan Dikenakan Hukuman
Jurnalis: Alberto Salim
KABARBARU, JAKARTA – Pemaksaan untuk menikah menjadi salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual ( TPKS ) yang diatur dalam Undang-Undang Tentang TPKS.
Pelakunya pun bisa dipidana hingga sembilan tahun penjara. Berdasarkan dokumen yang diterima Kabarbaru.co, salah satu jenis TPKS itu diatur dalam Pasal 10.
“Setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) sebagaimana dikutip Kabarbaru.co, Jumat (15/4/2022).
Sementara itu, Pasal 10 ayat (2) merinci pemaksaan untuk menikah tersebut. “Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. perkawinan anak; b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau c. pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) tersebut.
Sekadar diketahui, Rancangan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa 12 April 2022.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini. Adapun pembahasan daftar inventaris masalah intensif dilakukan DPR dan pemerintah sejak 24 Maret lalu.
Dalam pembahasannya, Puan Maharani mendorong adanya transparansi serta mengakomodir suara kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal dan mendampingi korban kekerasan seksual.
“Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan, dan anak yang ada di Indonesia,” kata Puan.