Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

BI dan Pemerintah Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Uang Rupiah
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono. (Foto: Dok?Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta- Tujuh pecahan uang kertas Rupiah 2022 (mata uang TE 2022) yang akan diterbitkan pada tahun 2022 diluncurkan di Jakarta pada Kamis (18 Agustus 2022) oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Pecahan 7 TE 2022 resmi berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 2022 bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia.

“Saya dan Menteri Keuangan telah resmi meluncurkan dana baru pada tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

Jasa Penerbitan Buku

Uang kertas TE 2022 terdiri dari uang kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Bagian depan Uang TE 2022 tetap mempertahankan citra utama pahlawan nasional, sedangkan bagian belakang mempertahankan tema budaya Indonesia (tari, pemandangan alam, tumbuhan, dll) sebagai Uang TE 2016.

“Sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI yang sekaligus memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia,” ujar Perry.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya menyampaikan bahwa inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

“Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” ujar Erwin.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Desain uang Rupiah kertas TE 2022 dalam dilihat di sini dan ​​ciri-ciri keasliannya dapat dilihat di sini. (sumber: setkab)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store