Jaringan Aktivis Nusantara Himbau Pengkritik KUHP Baca Seluruh UU
Jurnalis: Veronika Dian Anggarapeni
Kabar Baru, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU melalui rapat paripurna yang digelar 6 Desember 2022.
Pengesahan tersebut mendapat apresiasi dari banyak pihak tidak terkecuali kalangan aktivis pemuda dan masyarakat.
Pengesahan RKUHP menjadi KUHP nasional telah melalui jalan yang panjang. Sebelumnya, Pemerintah terus menggencarkan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), termasuk di antaranya menggandeng para akademisi.
Hal tersebut lantaran akan mampu mendorong terwujudnya sebuah produk hukum atau undang-undang dengan good process karya anak bangsa yang mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia.
“Koordinator Jaringan Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, mendukung pengesahan KUHP Nasional. Dikatakannya, saat ini sudah masanya Indonesia memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri yang dibuat oleh masyarakat Indonesia yang diwakili oleh para ahli hukum,” kata Romadhon kepada kabarbaru.co di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Menurut Romadhon, perbedaan antara KUHP dengan KUHP zaman kolonial hanya bisa dirasakan oleh ahli hukum. Sementara, orang awam hanya mengetahui KUHP saat ini hanya terkait pasal-pasal penghinaan presiden, perzinaan, dan lain-lain.
Ia menambahkan bahwa Indonesia sangat memerlukan KUHP buatan bangsa sendiri yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.
“Bahwa prinsip keseimbangan menjadi pertimbangan yang ditonjolkan oleh perumus KUHP nasional.
Romadhon mengatakan bahwa para perumus KUHP nasional mencoba mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara. Yang kedua, titik keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku dan korban,”ungkap nya.
Romadhon menyatakan, perjuangan bangsa ini untuk memiliki KUHP sebagai kebanggaan nasional itu sudah mendekati kenyataan. Sebab, saat ini sudah tidak bisa lagi bertahan menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang memiliki bahasa asli bahasa Belanda.
“Masyarakat jangan terpancing isu diluar bahwa pengesahan KUHP ini untuk kepentingan rezim, itu sangat menyesatkan. Justru untuk pengesahan KUHP nasional agar tidak memiliki terjemahan hukum yang bermacam-macam dikarenakan KUHP yang berlaku dalam kitab aslinya masih menggunakan Bahasa Belanda, ” Tegas Romadhon.
Menurutnya, penyusunan peraturan perundang-undangan bukanlah sesuatu hal yang mudah. Dirinya khawatir jika tidak disahkan untuk menghasilkan suatu perundang-undangan yang baik, akan memberi kesan yang tidak baik terhadap kemampuan intelektualitas para ahli hukum pidana.
Romadhon menambahkan bahwa lahirnya KUHP Nasional juga merupakan perwujudan reformasi sistem Hukum Pidana Nasional secara menyeluruh.
Hal ini merupakan kesempatan untuk melahirkan untuk melahirkan sistem Hukum Pidana Nasional yang komprehensif yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta Hak Asasi Manusia yang sifatnya universal.