Tak Mengantongi Ijin, Tambang Galian C Dilahan TKD Tamansari Banyuwangi Diberhentikan

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Aktivitas tambang galian C dilahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, Jawa Timur, resmi dihentikan.
Keputusan tersebut menyusul hasil audiensi yang digelar di Pendopo Kecamatan Tegalsari, yang digelar pada Rabu, 31 Juli 2024 siang.
Seperti diketahui Komunitas Sadar Hukum dan Rakyat Blambangan Bersatu, mengirim surat audiensi bersama Forpimka, Tegalsari, Kepala Desa (Kades) dan BPD Desa Tegalsari, serta penambang galian C.
Dalam audiensi tersebut mereka membahas polemik tambang galian C yang disinyalir tidak mengantongi ijin.
“Setelah audiensi tadi telah ditemukan hasil bahwa kegiatan tambang di TKD Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, diberhentikan sementara sambil menunggu proses mengurus ijin terlebih dahulu,” ucap Muji Purwanto, Camat Tegalsari.
Kata Muji, panggilan akrab Camat Tegalsari, pengusaha tambang dan Pemerintah Desa (Pemdes) harus dilengkapi dulu perijinanya terlebih dahulu. Setelah semua sudah lengkap maka silahkan dikerjakan lagi.
“Soalnya yang ditambang adalah TKD, jadi Pemdes harus mengurus ijinya kepada Bupati dan lainya. Sedangkan penambangnya juga harus lengkap ijinya,” ujar Muji.
Muji mengaku akan memberitahukan hasil audiensi yang digelar di pendopo Camat Tegalsari, kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan juga DPMD Kabupaten Banyuwangi.
“Nanti hasil audiensi ini kita kirimkan kepada Sekda, DPMD, dan DLH Banyuwangi mas,” paparnya.
Sementara Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum dan Rakyat Blambangan Bersatu, Kabupaten Banyuwangi, mengaku jika dalam audiensi tersebut terkuak jika Pemdes Tamansari, tidak mengantongi rekomendasi dari Bupati, dan akan segera mengurusnya dan penambang akan menghentikan kegiatan tersebut.
“Permendagri nomor 1 Tahun 2016 sudah jelas, Tanah Kas Desa bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus mendapat ijin dari Bupati,” terang Sugiarto.
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi ,itu mengungkapkan apa yang menjadi keputusan dalam audiensi adalah keputusan bersama jadi harus kita hormati.
“Dan apabila keputusan itu tidak diindahkan oleh penambang dan tetap beroperasi maka kami akan mengambil langkah dengan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polresta Banyuwangi atau Polda Jawa Timur,” pungkas Ketua Sadar Hukum Banyuwangi. (*)