Strategi Mendag Zulkifli Hasan Kerek Harga Tandan Buah Segar
Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Jakarta– Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menyusun beberapa strategi baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di atas Rp 2.000/kg di tingkat petani (3 Agustus 2022). Diantaranya penghapusan pungutan ekspor, peningkatan porsi pengganda hak ekspor yang dialokasikan untuk minyak nabati dalam negeri (domestic market obligation/DMOs), dan memperbesar kuota ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
“Pemerintah saat ini menurunkan sementara bea keluar (PE) minyak sawit mentah menjadi nol dari sebelumnya US$200 per ton. Penghapusan sementara PE, CPO dan turunannya tampaknya menguntungkan para petani dan pengusaha kelapa sawit di Tanah Air,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022. Pendistribusian DMO divalidasi oleh tim lintas kementerian/lembaga yang dilakukan setiap minggu dan hasilnya diperbarui ke dalam sistem SINSW untuk dapat diklaim menjadi dasar persetujuan ekspor oleh produsen.
“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, maka perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya,” imbuh Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 1117 tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu.Khususnya,daerah-daerah yangpasokannya masih belum optimalsepertiwilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir.
“Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia timur yang saat ini masih minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia,”jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Selain itu, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, Kemendag telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggusekali.Pola perhitungannya juga diubah, sehingga akan didapat harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.
“Selain menstabilkan ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau di masyarakat, kami terus berupaya meningkatkan harga TBS di tingkat petani. Dengan meningkatnya harga TBS di tingkat petani, terutama petani swadaya, petani akan tetap semangat untuk bercocok tanam dan mendapatkan kesejahteraan dengan harga lebih baik setidaknya diatas Rp2.000/kg,”pungkas Mendag Zulkifli Hasan.