Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Soal Kasus Tabrakan Mahasiswa UI, PKC PMII DKI Jakarta: Kita Percaya Polri

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Pihak Polda Metro Jaya sedang dalam proses penyidikan kasus tabrakan Hasya Attala Syahputra (alm) yang melibatkan salah satu AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahkno. Terakhir pihak kepolisian melakukan rekonstruksi ulang kejadian perkara.

Sebelumnya, AKBP (Purn) Eko digugat oleh pihak keluarga korban dengan dugaan pembiaran terhadap kecelakaan yang menimpa korban dengan mendatangi Polda Metro Jaya. Irjen Fadil Imran yang didatangi oleh keluarga korban langsung menindaklanjuti laporan.

Jasa Penerbitan Buku

PKC PMII DKI Jakarta menilai Polda Metro Jaya sudah sangat tepat dengan membentuk tim pencari fakta usai mendapat perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

“Polda cukup tepat merespon kasus ini. Memang seharusnya begitu sebagai penegak hukum,” ucap Ketua PKC PMII DKI Jakarta, Rizki Abdul Rahman Wahid.

Bersama dengan anggotanya, Rizki juga mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang tengah berduka. Senada dengan itu, Ia juga berjanji akan mengawal pihak Polda Metro Jaya proses penegakan, dan berharap agar keadilan berpihak pada korban.

“Saya turut berduka atas meninggalnya saudara kita Hasya (alm), dan semoga korban mendapat keadilan dari semua proses penegakan hukum yang sekarang sedang berlangsung,” kata Rizki.

Selain itu, Ketua PKC PMII DKI Jakarta tersebut mengatakan bahwa semua orang harus tetap menghormati proses hukum yang ada. Tegasnya, bahwa upaya untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum sesuai rasa keadilan sangat memerlukan dukungan dari masyarakat.

“Kita semua ingin keadilan, terutama pihak korban. Maka kita juga harus ikuti proses hukumnya. Jadi jangan dulu kita berasumsi buruk terhadap satu pihak. Kita ikuti saja proses, percayakan sama penegak hukum,” tutupnya.

Untuk diketahui bahwa saat ini Polda Metro Jaya sedang dalam pendalaman terhadap bukti-bukti yang ada. Sementara hasil rekonstruksi ulang masih akan sedang di uji melalui proses penyelidikan lain untuk menemukan peristiwa hukum.

Kalau akhirnya betul ada peristiwa hukum dan sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, maka perkara akan dinaikkan statusnya dalam proses penyidikan.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store