Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Komisi III DPR Geram, Kasus Pemerkosaan Siswi di Riau Berakhir Damai

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Dokumen/Istimewa).

Jurnalis:

KABARBARU, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman  menyoroti kasus pemerkosaan siswi SMP oleh anak Anggota DPRD di Pekanbaru, Riau yang berakhir damai. Habiburokhman pun menentang keras perdamaian dalam kasus tersebut.

“Saya baca media ada kasus dugaan perkosaan anak di Pekanbaru oleh anak seorang pejabat yang dikatakan berakhir dengan perdamaian. Saya menentang keras,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Jasa Penerbitan Buku

Sebab menurut Politikus Partai Gerindra ini sebaiknya tidak ada istilah perdamaian di dalam pemerkosaan dan jika terbukti maka pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya sebagaimana dalam Undang-Undang.

“Saya menentang keras tidak ada istilah perdamaian dalam perkosaan apalagi terhadap anak yang ada adalah pelaku kalau terbukti harus dihukum berat dia harus dihukum berat, dia harus dihukum sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Habiburokhman.

Lebih lanjut Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, kalaupun ada kompensasi selain di luar urusan pidana, maka sejatinya tidak menggugurkan pidana utamanya sehingga perkara pidananya tetap berlanjut. Ia meminta aparat Kepolisian di Riau dapat memperhatikan dan menindaklanjuti soal pemerkosaan itu.

“Kalau ada kompensasi selain hukuman pidana penjara, itu lain hal, tetapi tetap perkara pidananya harus lanjut, jadi saya minta aparat kepolisian di Riau untuk memperhatikan dan menindaklajuti permaslaahan ini,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan menimpa siswi SMP di Pekanbaru (15). Di mana korban mengaku diperkosa anak anggota DPRD Pekanbaru. Usai adanya laporan dari korban polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021.

Setelah pelaporan dan penetapan tersangka, pihak keluarga pelaku menemui keluarga korban. Usai pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember. Dalam perdamaian itu, pihak pelaku minta keluarga korban mencabut laporan polisi. Laporan polisi yang dilayangkan keluarga korban pada kemudian dicabut di Polrestas Pekanbaru pada Jumat (19/11/2021).

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store