Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Sanksi Terhadap Masyarakat yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Penulis: Anitta Febiana.

Editor:

KABARBARU, OPINI– Vaksinasi termasuk alat atau suatu cara pengendalian penyebaran Covid-19 yang dapat membantu untuk menghasilkan kekebalan pada tubuh terhadap serangan virus, maka dari itu warga Indonesia sangat dianjurkan untuk melaksanakan vaksinasi.

Saat ini, jumlah vaksin yang tersedia masih belum cukup untuk diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia. Untuk menanggulangi hal tersebut pemerintah menerapkan sistem bertahap.

Jasa Penerbitan Buku

Sebagai upaya dalam pemenuhan keberhasilan dalam program vaksinasi Covid-19 kepada negara Indonesia, pada 9 Februari 2021 Presiden Jokowi telah menetapkan serta menandatangani peraturan yang berkaitan dengan hal tersebut guna/untuk mempertegas rakyat yang menolak divaksinasi, serta menetapkan hukuman tersebut, yang tercantum pada peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin serta aplikasi vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Epidemiologi Universitas Sebelas Maret menghimbau pemerintah perlu berhati-hati pada masyarakat terkait peraturan diatas, karena tujuan dan poin primer artinya mengedepankan kewajiban bersama untuk rakyat, serta jika terlalu mengedepankan hukuman dan ancamannya, pasti akan menimbulkan sesuatu yang kontra produktif.

Menurut Tonang Dwi Ardyanto kebijakan tadi bisa saja menyebabkan perkara atau akibat negatif dimasyarakat. Keberhasilan vaksinasi juga didukung oleh kualitas vaksinasi serta antusias warga.

Dalam Pasal 13A ayat (1) menyebutkan pendataan serta penetapan sasaran penerima Vaksin Covid-19 dilakukan oleh Kemenkes. Setiap orang yg telah ditetapkan menjadi target penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud harus mengikuti Vaksinasi Covid-19 (Pasal 13A ayat 2). Kewajiban ini dikecualikan bagi penerima vaksin yang tidak memenuhi syarat atau kriteria penerima Vaksin Covid-19 yg sudah disesuaikan menggunakan pertanda Vaksin Covid-19 yg telah tersedia.

Serta bagi masyarakat yg tidak mengikuti dan menolak Vaksinasi Covid-19 di ayat (2) dapat dikenakan hukuman administratif, yaitu berupa;

  1. Penundaan atau penghentian anugerah agunan sosial atau donasi sosial.
  2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan hukuman, ”bunyi ketentuan Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021. Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, forum, pemda (Pemerintah Daerah), atau badan sesuai dengan kewenangannya.”

Dengan beberapa oretan diatas, seharusnya semua masyarakat Indonesia sama-sama bekerja sama dan sama kerja untuk saling mendukung serta mensukseskan vaksinasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian perkembangan Covid-19 di Indonesia.

 

  • Penulis adalah Anitta Febiana,
    Mahasiswi Hukum Pidana Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
  • Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store