Saat Klik Berujung Penjara: Pembuktian Delik Materiil Cyber masih Abu-abu?

Jurnalis: Azzahra Bahiyyah
Kabar Baru, Jakarta – Di era digital, kebebasan berpendapat menghadapi tantangan baru. Fitur repost atau membagikan ulang informasi di media sosial kini menyimpan risiko hukum yang nyata. Sering kali kita tidak menyadari bahwa satu “klik” sederhana dapat menyeret seseorang ke meja hijau.
Sebuah gambaran nyata dapat dilihat dalam perkara Wawan Hermawan (Putusan Nomor 690/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst).
Wawan didakwa melakukan tindak pidana penghasutan yang memicu keonaran karena membagikan ulang konten ajakan demonstrasi. Padahal, ia bukanlah pembuat narasi asli apalagi aktor intelektual yang mengorganisir massa. Ironisnya, dalam proses pembuktian di persidangan, saksi pelaku kerusuhan justru mencabut keterangannya di BAP yang sebelumnya mengaku terprovokasi oleh unggahan tersebut.
Kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang menjadi nyawa dari delik materiil ini seketika runtuh. Namun, alih-alih menguji ulang rantai kausalitas tersebut, hakim justru mengambil “jalan pintas” dengan bersandar pada keterangan saksi verbalisan untuk membenarkan bahwa keonaran itu adalah akibat sah dari unggahan Wawan.
Melihat fenomena tersebut, muncul pandangan dari kalangan akademisi hukum mengenai perlunya perbaikan dalam pola pembuktian di pengadilan. Salah satu pandangan datang dari seorang mahasiswa S1 Ilmu Hukum, David Baeha, yang menyoroti lemahnya hubungan kausalitas dalam putusan tersebut.
“Dalam putusan tersebut, hubungan kausalitas yang menyebabkan kerusuhan akibat repost oleh terdakwa tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, bahkan cenderung lemah,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia merumuskan tiga langkah nyata yang diperlukan:
Pembuktian Harus Empiris: Penegak hukum dan hakim wajib beralih pada pembuktian yang logis dan terukur. Dalam delik materiil, setiap bukti harus diuji secara empiris bukan sekadar bersandar pada asumsi atau saksi verbalisan.
Pedoman Batas Pertanggungjawaban: Harus ada aturan yang membedakan secara tegas antara pelaku utama yang berniat memprovokasi dengan pihak ketiga (reposter) yang sekadar membagikan ulang informasi.
Prioritaskan Asas Ultimum Remedium: Mekanisme hukum administrasi atau penertiban konten di platform digital harus dikedepankan. Instrumen pidana seharusnya murni menjadi obat terakhir, bukan alat untuk membungkam ekspresi.
Batas tipis antara kebebasan berekspresi dan provokasi tidak boleh diselesaikan dengan pola penegakan hukum yang kaku. Aparat penegak hukum dituntut lebih teliti membedah fakta faktual agar tidak mengorbankan masyarakat kecil demi efisiensi penyelesaian perkara.
Di sisi lain, masyarakat pengguna media sosial juga harus lebih bijak dan berhati-hati dalam membagikan informasi di ruang digital, karena di saat seperti itulah oknum yang tidak bertanggung jawab kerap memanfaatkan celah untuk memecah belah bangsa.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
