Regulasi Baru Perpajakan untuk Mobil Listrik, Begini Simulasi Perhitungannya

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabar Baru, Jakarta – Pemerintah secara resmi mengubah untuk skema perpajakan bagi kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Segala bentuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) berpotensi tak lagi bebas pajak tahunan lagi.
Melalui aturan terbaru ini, motor dan mobil listrik tidak lagi otomatis bebas dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dari kebijakan yang bakal berlaku ini tentunya berbeda dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Yang dimana mengatur soal kendaraan berbasis energi terbarukan secara tegas dikecualikan dari objek pajak.
Yang berarti, sebelum nantinya mobil listrik mendapatkan bebas pajak secara langsung dan tanpa bergantung lagi dengan kebijakan dari Pemerintah Daerah.
Dan dari regulasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 itu mengubah segalanya. Untuk ketentuan pembebasan tidak lagi diatur secara eksplisit.
Justru dengan hadirnya pasal 19 justru membuka ruang bagi pengenaan pajak, dengan catatan pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.
Status pajak kendaraan listrik kini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah, apakah memberikan insentif penuh, sebagian, atau bahkan tidak sama sekali.
Kemudian jika pajak mobil listrik ini dibahas dari sisi teknisnya, dasar perhitungan pajak kendaraan tidak lagi mengalami perubahan.
Mengacu pada Pasal 14, dasar pengenaan PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dampak terhadap jalan dan lingkungan.
Menariknya, bobot tersebut tidak dibedakan antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar bensin.
Kategori-kategori mobil seperti minibus baik mobil listrik maupun kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE) sama-sama menggunakan koefisien 1,050.
Simulasi berdasarkan lampiran Permendagri 11/2026:
J5 EV Long Range:
NJKB Rp 199 juta → Dasar Pengenaan PKB Rp 208,95 juta
Wuling Air EV:
NJKB Rp 118 juta → Dasar Pengenaan PKB Rp 123,9 juta
BYD Atto 1:
NJKB Rp 110 juta → Dasar Pengenaan PKB Rp 115,5 juta
Toyota Avanza (pembanding):
NJKB Rp 182 juta → Dasar Pengenaan PKB Rp 191,1 juta
Hadirnya regulasi baru ini tentu kendaraan listrik tidak lagi mendapatkan jaminan bebas pajak secara nasional.
Sebaliknya, insentif kini sepenuhnya bergantung pada kebijakan daerah, yang bisa berbeda-beda di setiap wilayah
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

