Polres Purwakarta Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 41,57 Gram Sabu dari Tangan Pengedar

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purwakarta kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang tersangka dan barang bukti sabu seberat 41,57 gram.
Tersangka berinisial DH (39), warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, diamankan pada Selasa, 28 Januari 2025, di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur.
Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Cisalada.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, tim Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota kami mengamankan tersangka di depan gerbang objek wisata,” ungkap AKP Yudi pada Selasa, 11 Februari 2025.
Saat ditangkap, lanjutnya, DH kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas bungkus kopi merek Kapal Api serta kotak plastik kacamata berwarna hijau.
Setelah dilakukan interogasi, DH mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.
“Anggota kami kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan barang bukti sabu. Dari hasil penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat 41,57 gram,” jelas Yudi.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka berencana mengedarkan narkoba tersebut di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
– Satu buah timbangan digital merek Camry berwarna hitam.
– Satu bungkus plastik hitam berisi 15 bungkus plastik bening, masing-masing berisi 100 lembar plastik klip.
– Satu bungkus plastik bening berisi 79 lembar plastik klip bening.
– Satu unit handphone merek Redmi berwarna biru tua.
Tersangka kini diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memburu bandar yang memasok sabu kepada tersangka. Kami berharap pengungkapan ini menjadi langkah awal dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Purwakarta,” tambah Yudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Seperti arahan Bapak Kapolres Purwakarta, tidak ada ruang bagi sindikat dan jaringan narkoba di wilayah ini. Para pelaku akan mendapatkan tindakan tegas jika masih berani melakukan peredaran narkoba,” tegas AKP Yudi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut.
“Bagi para pemakai, sadarlah akan bahaya narkoba. Anda adalah bagian dari masa depan bangsa. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di Purwakarta,” pungkasnya.