Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Penolakan Warga Silo terhadap Pembangunan Batalyon: Ketika Ruang Hidup Petani Dipertaruhkan

20260524_154801_0000
Mulyadi, Wakil Sekretaris Umum GAPOKTANHUT Jati Jaya Silo.

Editor:

Pembangunan yang Tidak Pernah Benar-Benar Mengajak Warga Bicara

Kabarbaru – Setiap pembangunan selalu datang membawa narasi besar tentang kepentingan negara, kemajuan daerah, dan masa depan yang lebih baik. Tetapi di banyak tempat, pembangunan justru sering meninggalkan persoalan baru karena masyarakat yang terdampak tidak pernah benar-benar dilibatkan secara partisipatif. Suara warga hanya dijadikan formalitas, sementara keputusan sudah ditentukan jauh sebelum ruang dialog dibuka.

Situasi itulah yang kini dirasakan masyarakat Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) terus-menerus menuai penolakan dari warga, khususnya para petani penggarap yang tergabung dalam GAPOKTANHUT Jati Jaya Silo. Penolakan itu bukan lahir karena masyarakat anti pembangunan ataupun anti negara. Yang sedang diperjuangkan masyarakat disini adalah ruang hidup mereka sendiri.

Bagi masyarakat Silo, persoalan ini jauh lebih besar daripada sekadar pembangunan fasilitas militer. Di balik rencana pembangunan tersebut, ada lahan produktif yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan ratusan keluarga petani. Ada ekonomi masyarakat yang terancam, ada masa depan keluarga yang mulai dipenuhi ketidakpastian, dan ada rasa takut yang perlahan tumbuh karena proses yang dinilai berjalan tanpa keterbukaan.

Masalah terbesar dalam polemik ini sebenarnya bukan hanya soal lahannya dipakai atau tidak. Persoalan utamanya terletak pada cara negara hadir di tengah masyarakat. Ketika pembangunan dilakukan tanpa komunikasi yang adil, tanpa pelibatan warga secara penuh, dan tanpa keterbukaan informasi, maka yang lahir bukan dukungan masyarakat, melainkan ketidakpercayaan.

Lahan yang Dipersoalkan Bukan Tanah Kosong

Salah satu hal yang terus ditegaskan warga adalah bahwa lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Yon TP bukanlah lahan kosong seperti yang sering dipersepsikan sebagian pihak. Kawasan tersebut merupakan lahan produktif yang selama ini dikelola masyarakat melalui skema Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) lewat program Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Pengelolaan kawasan itu juga memiliki dasar legalitas yang jelas melalui SK Nomor 13645 yang diterbitkan pada Desember 2024. Artinya, masyarakat tidak sedang menggarap lahan secara ilegal ataupun tanpa dasar hukum. Kami mengelola kawasan itu dengan mekanisme yang memang diberikan negara kepada masyarakat sekitar hutan.

Karena itu, wajar jika warga merasa memiliki hak untuk dilibatkan penuh dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan tersebut. Sebab selama ini, tanah itu bukan hanya menjadi tempat bercocok tanam, tetapi sudah menjadi pusat kehidupan masyarakat.

Secara keseluruhan, pembangunan Yon TP direncanakan menggunakan lahan sekitar 55,12 hektare. Dari total tersebut, sekitar 17,12 hektare merupakan lahan kopi produktif yang menjadi sumber ekonomi utama masyarakat. Sementara sisanya, sekitar 38 hektare, merupakan lahan campuran yang ditanami berbagai komoditas seperti kopi, jagung, pepaya, hingga tembakau.

Yang sering luput dipahami banyak orang adalah bahwa kawasan tersebut bukan sekadar area hutan biasa. Di dalamnya terdapat aktivitas ekonomi masyarakat yang hidup dan berjalan setiap hari. Banyak tanaman kopi produktif di kawasan itu bahkan tidak memiliki tegakan kayu seperti jati atau mahoni yang selama ini sering dianggap sebagai aset utama Perhutani.

Artinya, kawasan tersebut secara nyata sudah menjadi ruang produksi masyarakat. Tanah itu bukan sekadar hamparan lahan administratif, melainkan ruang hidup yang menopang kebutuhan ekonomi ratusan keluarga petani di Desa Silo.

Jajaran Anggota Pengurus GAPOKTANHUT Jati Jaya Silo
Jajaran Anggota Pengurus GAPOKTANHUT Jati Jaya Silo

Awal Polemik: Survei yang Dinilai Tidak Transparan

Polemik pembangunan Yon TP mulai mencuat ketika pada 9 Maret 2026 Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rifqi Muhammad Syuhada bersama pihak Perhutani melakukan survei lokasi pembangunan di lahan KHDPK yang selama ini dikelola GAPOKTANHUT Jati Jaya Silo.

Dalam survei tersebut hadir sejumlah pihak dari Perhutani, mulai dari mandor hingga jajaran KPH Jember. Namun yang dipersoalkan masyarakat adalah tidak dilibatkannya Cabang Dinas Kehutanan (CDK) sebagai pendamping masyarakat KHDPK, termasuk absennya alias tidak diundangnya pengurus kelompok tani dalam proses awal survei tersebut.

Bagi masyarakat, hal itu menjadi tanda bahwa sejak awal proses sudah berjalan tanpa keterbukaan yang memadai. Warga merasa tidak diberi ruang untuk mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya sedang direncanakan di lahan yang mereka kelola.

Situasi semakin membuat masyarakat marah ketika muncul informasi bahwa secara administrasi lahan tersebut belum sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat sehingga sewaktu-waktu dapat diambil kembali untuk pembangunan batalyon.

Pernyataan semacam itu tentu sangat melukai petani. Sebab selama bertahun-tahun mereka menggantungkan hidup dari kawasan tersebut. Ketika tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan tiba-tiba dianggap bisa diambil kapan saja, masyarakat tentu merasa keberadaannya tidak dihargai sebagai warga negara.

Pendataan Petani dan Ruang Aspirasi yang Dibatasi

Ketegangan di lapangan mulai meningkat ketika pada 5 Mei 2026 Babinsa Silo bersama Kepala Dusun Pertelon melakukan pendataan petani di lahan HKm tanpa sepengetahuan pengurus GAPOKTANHUT. Pendataan dilakukan langsung ke area garapan petani.

Setelah mengetahui hal tersebut, pengurus kelompok langsung mendatangi lokasi dan meminta agar dilakukan musyawarah terlebih dahulu di kantor kelompok tani. Bagi warga, langkah semacam itu menunjukkan bahwa proses komunikasi dengan masyarakat tidak pernah benar-benar dibangun secara sehat.

Berbagai rapat kemudian digelar. Mulai dari pertemuan di Kodim 0824 Jember, rapat di Kantor Kecamatan Silo, hingga sosialisasi yang menghadirkan banyak pihak mulai dari CDK, Kejaksaan Negeri, pemerintah desa, hingga Bupati Jember.

Namun yang menjadi persoalan, masyarakat merasa ruang penyampaian aspirasi justru sangat dibatasi. Dalam sosialisasi tanggal 20 Mei 2026 misalnya, warga mengaku hanya tiga orang yang diberi kesempatan bertanya.

Padahal keresahan masyarakat jauh lebih besar dari sekadar tiga suara. Banyak petani datang dengan membawa pertanyaan dan kegelisahan masing-masing, tetapi akhirnya pulang tanpa sempat menyampaikan apa yang sebenarnya mereka rasakan.

Kondisi itu semakin memperkuat anggapan masyarakat bahwa forum-forum tersebut lebih banyak menjadi ruang sosialisasi keputusan dibanding ruang dialog yang benar-benar setara.

Relokasi Bukan Jawaban atas Hilangnya Ruang Hidup

Sebagai tindak lanjut dari penolakan warga, pemerintah kemudian menawarkan relokasi lahan pengganti di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan. Namun usulan tersebut langsung ditolak masyarakat.

Bagi warga, relokasi ke Wuluhan bukan solusi yang realistis. Lokasinya terlalu jauh dan akan sangat menyulitkan kehidupan petani penggarap. Petani bukan pekerja yang bisa begitu saja dipindahkan tempat kerjanya tanpa dampak sosial dan ekonomi.

Tanah bagi petani bukan sekadar alat produksi. Di sana ada hubungan sosial, ada pola hidup, ada akses ekonomi, dan ada keterikatan yang dibangun selama bertahun-tahun. Memindahkan petani ke lokasi baru sama saja memindahkan seluruh sistem kehidupan mereka.

Karena itu, masyarakat menilai relokasi bukan jawaban utama atas persoalan ini. Masalah mendasarnya justru terletak pada absennya keterbukaan dan minimnya pelibatan warga sejak awal proses pembangunan Yon TP direncanakan.

Usulan Lahan PTPN XII yang Tidak Pernah Serius Diperjuangkan

Sebenarnya masyarakat juga telah menawarkan alternatif solusi lain, yakni penggunaan lahan PTPN XII sebagai lokasi pengganti yang dianggap lebih layak dan lebih adil bagi warga terdampak.

Namun menurut pengurus GAPOKTANHUT, usulan tersebut tidak pernah benar-benar diperjuangkan secara serius. Warga merasa pihak terkait hanya menyampaikan dukungan secara formalitas tanpa benar-benar mengawal aspirasi masyarakat sampai ke tingkat pengambilan keputusan.

Akibatnya, masyarakat mulai merasa hanya diberi harapan kosong. Mereka merasa aspirasinya didengar di forum-forum resmi, tetapi tidak benar-benar diperjuangkan secara nyata.

Situasi ini memperlihatkan bagaimana masyarakat sering kali hanya dijadikan objek pembicaraan, bukan subjek utama yang suaranya menentukan arah kebijakan.

Klaim Persetujuan Menteri Pertahanan dan Minimnya Transparansi

Persoalan lain yang membuat masyarakat semakin curiga adalah klaim bahwa pembangunan Yon TP telah memperoleh persetujuan Menteri Pertahanan.

Namun ketika warga meminta bukti atau dokumen resmi terkait persetujuan tersebut, masyarakat mengaku tidak pernah diperlihatkan secara jelas. Kondisi ini semakin memperbesar ketidakpercayaan warga terhadap seluruh proses pembangunan.

Di tengah minimnya keterbukaan itu, masyarakat juga mengaku belum pernah benar-benar diajak berdialog secara setara mengenai rencana penggunaan lahan mereka. Semua terasa berjalan sepihak tanpa musyawarah yang melibatkan masyarakat terdampak secara utuh.

Padahal yang dipersoalkan warga bukan hanya tanah. Yang sedang dipertahankan masyarakat adalah masa depan hidup mereka sendiri.

Ketika Warga Mulai Merasa Takut

Situasi di lapangan juga disebut semakin tidak nyaman bagi masyarakat. Sejumlah warga mengaku didatangi pihak yang disebut sebagai intel dari Kodim ke rumah masing-masing.

Kondisi semacam ini membuat sebagian masyarakat merasa takut menyampaikan penolakan secara terbuka. Padahal dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak hidup merupakan hak setiap warga negara.

Hari ini, mayoritas anggota GAPOKTANHUT Jati Jaya Silo tetap menyatakan penolakan terhadap pembangunan Yon TP. GAPOKTANHUT sendiri memiliki sekitar 987 anggota yang tercantum dalam SK serta ratusan petani lain di luar SK. Dari jumlah tersebut, sekitar 220 petani diperkirakan terdampak langsung oleh pembangunan batalyon.

Di balik angka-angka itu ada keluarga yang hidupnya bergantung pada hasil tanah garapan. Ada anak-anak yang sekolah dari hasil panen kopi. Ada rumah tangga yang bertahan hidup dari lahan yang hari ini justru terancam hilang.

Negara Seharusnya Hadir dengan Keadilan

Polemik pembangunan Yon TP di Desa Silo seharusnya menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat kecil. Negara memang memiliki kewenangan membangun fasilitas untuk kepentingan publik, tetapi negara juga memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari pembangunan itu sendiri.

Pembangunan yang dipaksakan tanpa keterbukaan hanya akan melahirkan konflik berkepanjangan. Apalagi ketika masyarakat mulai merasa dibatasi ruang bicaranya, merasa ditekan, bahkan takut menyampaikan pendapat secara terbuka.

Karena itu, tuntutan warga sebenarnya sederhana. Mereka meminta segala bentuk intimidasi dihentikan, ruang dialog dibuka secara jujur dan adil, serta seluruh proses pembangunan Yon TP dihentikan sampai seluruh persoalan dan hak-hak masyarakat benar-benar diselesaikan secara transparan tanpa tekanan.

Sebab pada akhirnya, pembangunan yang baik bukan hanya tentang berdirinya bangunan baru, tetapi juga tentang bagaimana negara tetap menjaga rasa keadilan bagi rakyat kecil yang hidup di bawahnya.

 

Penulis: Mulyadi, Wakil Sekretaris Umum GAPOKTANHUT Jati Jaya Silo

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store