Pemprov DKI Jakarta Ubah 22 Nama Jalan, Praktisi Hukum: Berpotensi Melanggar Per-UU
Jurnalis: Wafil M
Kabar Baru, Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan, perubahan nama-nama tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta tertanggal 17 Juni 2022.
Praktisi Hukum, Mohammad Hisyam Rafsanjani, S.H., menanggapi perubahan nama-nama tersebut. Menurut Hisyam sapaan akrab Mohammad Hisyam Rafsanjani perubahan ini bisa berpotensis bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dari aspek Hukum Administratif Pemerintahan
“Memang tidak bisa dipungkiri Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Anies tentang Perubahan 22 Nama Jalan di DKI Jakarta berpotensi bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, jika dicermati dalam aspek Hukum Administratif Pemerintahan.” Ungkap Hisyam
Ia juga menambahkan, bahwa keputtusan ini terkesan dadakan karena tanpa adanya sosialisasi yang matang ke ranah Publik.
“Keputusan Pemprov DKI Jakarta terhadap perubahan 22 Nama Jalan bagi sebagian Masyarakat terkesan dadakan tanpa ada sosialisasi yang matang ke Publik terkait wacana yang sudah menjadi Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut.” katanya.
“Seyogyanya sebuah Keputusan haruslah terlebih dahulu mengkaji dari berbagai macam aspek, baik itu dari segi historis (sejarah), kebudayaan, ekonomi dll. Sehingga Masyarakat menjadi tidak kaget bahkan merasa dirugikan dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Administratif Pemerintahan.” Pungkasnya.