PB HMI Minta Jampidsus Periksa Franc Reinhard Tumanggor Terkait Kasus Suap Hakim Korupsi Minyak Goreng

Jurnalis: Fahrur Rozi | Jurnalis: Fahrur Rozi
Jakarta, KabarBaru – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa Bupati Pakpak Bharat, Franc Reinhard Tumanggor, dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terhadap hakim dalam perkara vonis lepas (ontslag) kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permintaan ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, M Alwi Hasbi Silalahi, merespons pemanggilan tujuh saksi baru oleh Kejaksaan Agung. Ia menilai pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut belum cukup tanpa memanggil Franc Reinhard Tumanggor, yang diketahui merupakan mantan Komisaris PT Wilmar Nabati dan anak dari tersangka Master Parulian (MP) Tumanggor.
“Franc pernah menjabat sebagai Komisaris PT Wilmar dan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak yang tengah ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai hal ini perlu didalami lebih lanjut,” kata Hasbi, Senin (14/4).
Hasbi menyinggung pola transaksi dalam kasus ini yang disebutnya menyerupai modus operasi kepala daerah dalam kasus-kasus korupsi lainnya, khususnya terkait jaringan yang dinilai terstruktur, termasuk kemungkinan keterkaitan budaya atau garis marga dengan salah satu hakim yang ditangkap.
Ia juga mengaitkan peristiwa pada Februari 2022, di mana Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan PT Wilmar Grup menggelar operasi pasar murah minyak goreng sebanyak 15 ribu kilogram. Kegiatan tersebut berlangsung di tengah kelangkaan minyak goreng secara nasional.
“Pada saat itu, minyak goreng sangat sulit ditemukan. Sementara kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan swasta berlangsung cukup intens,” ujar Hasbi.
Menurut Hasbi, pada April 2022, Franc Reinhard Tumanggor masih tercatat sebagai Komisaris di PT Wilmar Nabati. Setelah MP Tumanggor ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 19 April 2022, nama Franc disebut tidak lagi muncul dalam pemberitaan.
“Kami berharap Jampidsus memeriksa Franc Reinhard Tumanggor dan menelusuri kemungkinan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk unsur kekerabatan yang relevan dengan hakim yang diduga menerima suap,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa tim hukum dari dua perusahaan besar, yakni Musi Mas Grup dan Permata Hijau Grup, terkait kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.
“Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi, salah satunya MLD selaku tim legal Musi Mas Grup dan MY dari Permata Hijau Grup,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (23/10).