Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Mahfud Kritik Pimpinan BGN yang Rangkap Jabatan di PT Pertamina

Tiga Pimpinan Badan Gizi Nasional (Foto: Istimewa)
Tiga Pimpinan Badan Gizi Nasional (Foto: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi karena merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di badan usaha milik negara (BUMN).

Tiga pimpinan BGN yang dilaporkan itu adalah Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang yang menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero), Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Wakil Kepala BGN Trenggono sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.

Alasan ICW melaporkan tiga pimpinan BGN itu karena rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.

Adapun, pimpinan BGN disebut memiliki kedudukan setingkat menteri karena diangkat langsung oleh Presiden serta memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang setara, sehingga semestinya tunduk pada prinsip yang sama.

Atas dasar tersebut, ICW mendesak agar Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi resmi agar Presiden Prabowo Subianto memberhentikan para pejabat BGN yang dimaksud dari jabatannya.

Menanggapi fenomena rangkap jabatan para pimpinan BGN ini, Mahfud mengatakan bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan, apalagi sudah jelas dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara kelembagaan, digaji aja yang layak, nanti orang tidak usah ngerangkap-ngerangkap jadi komisaris apa, menjadi komisaris itu kan sebenarnya uangnya uang haram yang dimakan itu,” katanya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/7/2026).

“Karena sudah jelas tidak boleh kok oleh Mahkamah Konstitusi, sengaja diberi waktu 2 tahun untuk diperbaiki malah ditambah-tambah, bukan mulai proses menarikan pelan-pelan, itu kan harusnya tahu diri juga,” tegas Mahfud.

Mahfud menjelaskan MK telah menyatakan hal tersebut tidak diperbolehkan, dan setelah kembali diuji, putusannya tetap sama.

MK pun memberikan waktu 2 tahun agar Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan tersebut.

“Diberi waktu 2 tahun, maksudnya yang 2 tahun itu untuk menyelesaikan yang sudah terlanjur diangkat mungkin, dari kontrak sekian tahun itu, di 2 tahun diselesaikan nih, bukan malah nambah yang baru mumpung masih ada 2 tahun menggunakan kesempatan itu,” ujarnya.

Jika dilihat dari substansi putusan MK, kata Mahfud, hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi dan suatu saat dapat dipersoalkan secara hukum.

Mahfud pun mengaku selalu mengingatkan masyarakat bahwa seseorang yang sedang menjabat dan merasa aman bukan berarti akan selalu terbebas dari persoalan hukum.

“Karena beberapa tahun, bahkan belasan tahun sesudah berhenti seperti banyak yang terjadi itu dicokok (ditangkap) lagi sekarang sesudah terjadi pergantian pemerintahan dan sadar bahwa ini ada kesalahan gitu,” jelasnya.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store