Mahasiswa Demo KPK dan Kejagung, Desak Sugeng Riyanta Cs Diperiksa
Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Jakarta – Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pemerhati Anggaran Negara (KOMA PENA) menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (6/8/2024).
Tuntutan mereka adalah mendesak Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pengutipan 15 % fee proyek kepada pemenang tender (perusahaan pemenang sudah dikondisikan) untuk seluruh proyek/ kegiatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2024 yang diduga kuat ditenggarai dan dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta beserta kelompoknya.
Dalam orasinya, Majid Hasibuan meminta pihak Kejagung membongkar dan mengusut tuntas kasus dugaan pengutipan 15 % fee proyek ini.
“Kami minta kepada Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan KKN pengutipan 15 % fee kepada pemenang tender (perusahaan pemenang sudah dikondisikan) untuk seluruh proyek/ kegiatan yang ada di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah TA. 2024 yang diduga kuat tenggarai dan dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta beserta kelompoknya.” kata Majid.
Ia menambahakan Pihaknya juga menginginkan agar Kejagung membongkar kasus yang diduga melibatkan Pj Bupati Sugeng Riyanta CS ini dimana seluruh daftar perusahaan pemenang tender (calon pengantin/kontraktor) sudah ada di laptop Erwin Hotmansah Harahap selaku Sekretaris Daerah.
Senada dengan itu koordinator aksi Abdul YM menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kasus ini sistemik dan terencana yang diduga kuat di komandoi oleh Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta dan Sekdakab Tapanuli Tengah Erwin H. Harahap.
Pengondisian Proyek tersebut dilapangan diduga dikutip melalui Kabag ULP Sarifah Harahap dan adik kandungnya yang juga menjabat sebagai Kabag Protokoler Ardi Ansyah Harahap kepada diduga pengantin/ calon kontraktor dimana nama-namanya sudah tersimpan di Laptop PJ Sekda Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Tangkap dan Periksa Sugeng Riyanta, Erwin H Hrp, Kabab ULP Syarifah Harahap dan Kabag Protokoler Pemkab Tapanuli Tengah Ardi Ansyah Hrp. Kejagung jangan hanya diam dan tutup mata, kami datang memberikan informasi dugaan korupsi ini agar kasus ini di bongkar sampai ke akar-akarnya.” Tegas Abdul
Ia juga menambahkan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta yang latar belakangnya adalah seorang jaksa ataupun penegak hukum yang seharusnya mencontohkan yang baik ketika diberi amanah menjadi kepala daerah. Ini malah sebaliknya yang dilakukan Sugeng. Ungkap Abdul.
“Kejagung jangan takut dan jangan tebang pilih, tangkap dan periksa Sugeng Riyanta karena diduga sebagai “aktor utama” dalam kasus ini, Kejagung jangan takut kepada Sugeng, Institusi besar jangan kalah sama oknum, Kami minta bapak Jaksa Agung mengatensi kasus ini.” Tutupnya
Sebelum demo di Kejagung, di hari yang sama, KOMA PENA juga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Kuningan, Jakarta Selatan (6/8) dengan tuntutan meminta KPK membongkar kasus dugaan keterlibatan Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta atas pengondisian fee Proyek 15 %.
Pantauan awak media di lapangan massa KOMA PENA membawa spanduk panjang dengan 4 spanduk masing-masing foto Sugeng Riyanta, Sekda Erwin H Hrp, Kabag ULP dan Kabag Protokoler Ardi Ansyah Hrp dengan 2 (dua) tuntutan :
1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) 15 % fee pengondisian pemenang seluruh proyek/ kegiatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah T.A 2024 yang diduga kuat di komandoi oleh Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta dan Sekdakab Tapanuli Tengah Erwin H Hrp. Pengondisian Proyek tersebut diduga dilakukan Kabag ULP Sarifah Harahap dan Ardi Ansyah Hrp Kabag Protokoler Pemkab Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus pengondisian 15 % fee Proyek TA 2024. Oknum tersebut yakni Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta, Sekretaris Daerah Erwin H Hrp, Kabag ULP Sarifah Harahap dan Kabag Protokoler Ardi Ansyah Hrp.