KPK Periksa Pejabat Kemenkeu, Usut Aliran Dana Jetty dan Hauling Kasus Rita Widyasari

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Kutai Kartangara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pusaran penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Penyidik lembaga antirasuah kini mulai menyasar sektor logistik batubara di Kalimantan Timur, mulai dari jalur hauling, dermaga, hingga jetty.
Sinyal perluasan kasus ini menguat setelah KPK memeriksa Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, pada Senin (25/5/2026). Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami mekanisme penerimaan negara yang berasal dari aktivitas logistik pertambangan.
“Penyidik mendalami terkait mekanisme PNBP penggunaan jetty atau dermaga dan hauling,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya.
Langkah ini menandai babak baru dalam penyidikan kasus Rita Widyasari. Jika sebelumnya perkara ini hanya berfokus pada suap perizinan dan fee tambang, kini KPK mulai mengurai simpul distribusi yang menjadi urat nadi bisnis batubara di Kalimantan Timur.
Telusuri Potensi Kebocoran Penerimaan Negara
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga mengusut dugaan adanya praktik “upah pungut” terhadap sejumlah perusahaan tambang di Kukar. Penyidik mendalami aspek mekanisme pembayaran, besaran pungutan, hingga jalur hauling yang menjadi rute operasi perusahaan.
Selain pejabat Kemenkeu, KPK juga memanggil pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan proses ekspor komoditas tambang. Jelas terlihat bahwa arah penyidikan kini bergerak linier dari hulunya perizinan hingga ke hilir rantai distribusi—meliputi produksi, hauling, stockpile, jetty, pengapalan tongkang, hingga potensi penerimaan negara.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari diduga mengantongi fee sekitar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara. KPK sendiri sejauh ini telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Secara investigatif, kehadiran pejabat PNBP Kemenkeu mengindikasikan adanya kecurigaan penyidik mengenai komersialisasi ilegal atas akses logistik. Mengingat kontrol terhadap jalur hauling dan jetty di Kaltim bernilai sangat ekonomis, KPK kini mencari pembuktian apakah ada pungutan liar di luar mekanisme resmi atau terjadi kebocoran masif pada penerimaan negara.
Meskipun KPK belum merinci titik jetty dan jalur hauling spesifik yang masuk dalam radar, kasus ini dipastikan telah berkembang menjadi pembongkaran jaringan logistik tambang skala besar.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
