KPK Menyisir Pengusaha Rokok Jatim Soal Kasus Bea Cukai, Haji Sulaiman Menjadi Sorotan

Jurnalis: Muhammad Oby
Kabarbaru, Jakarta – Munculnya nama Haji Sulaiman dalam wacana yang berkembang terkait radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sektor Bea Cukai dinilai sebagai bagian dari dinamika pengawasan terhadap industri hasil tembakau yang selama ini dianggap rawan penyimpangan.
Seorang pengamat kebijakan publik Khotibul Umam menilai, langkah KPK yang mulai memetakan pelaku usaha di daerah, termasuk Jawa Timur, merupakan sinyal bahwa pengawasan tidak lagi hanya menyasar aparat, tetapi juga pihak swasta yang memiliki peran dalam rantai distribusi.
“Ketika nama pelaku usaha mulai masuk radar, itu menunjukkan bahwa penelusuran tidak lagi berhenti di level teknis, tetapi mulai menyentuh aktor-aktor yang lebih luas,” ujarnya.
Dalam konteks ini, nama Haji Sulaiman, pengusaha asal Malang yang dikenal sebagai pemilik CV Sayap Mas Nusantara, disebut sebagai salah satu pihak yang ikut masuk dalam tahap pemantauan awal. Meski demikian, pengamat menekankan bahwa posisi tersebut belum dapat diartikan sebagai indikasi pelanggaran hukum.
“Masuk radar itu bukan berarti bersalah. Itu adalah fase awal untuk mengumpulkan data dan menguji keterkaitan dengan isu yang sedang ditelusuri,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa sektor cukai, khususnya industri rokok, memiliki kompleksitas tinggi dan kerap menjadi titik rawan kebocoran penerimaan negara. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak dalam rantai produksi dan distribusi menjadi fokus penting dalam pengawasan.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Budi, telah menyampaikan rencana untuk menelusuri keterlibatan pelaku usaha di Jawa Timur dalam konteks dugaan praktik di sektor Bea Cukai.
“Kami akan selidiki pengusaha-pengusaha di Jawa Timur yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik di sektor Bea Cukai,” ujarnya.
Pengamat menilai, pernyataan tersebut menjadi landasan kuat bagi KPK untuk memperluas jangkauan penelusuran. Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi yang berlebihan di masyarakat.
“Publik perlu menunggu hasil resmi. Yang terpenting adalah prosesnya berjalan objektif dan berbasis data,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai status hukum Haji Sulaiman. Pihak yang bersangkutan maupun manajemen CV Sayap Mas Nusantara juga belum memberikan tanggapan atas isu yang berkembang.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

