KPK Ancam Jemput Paksa Pengusaha Rokok yang Mangkir, Suryo dan Johan Sugiharto Disebut

Jurnalis: Achmad Salim
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi deretan pengusaha rokok mangkir dari panggilan penyidik.
Lembaga antirasuah ini memastikan bakal mengambil langkah tegas jika para saksi tetap tidak kooperatif dalam pengusutan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pemanggilan ulang segera dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Langkah ini bertujuan memperkuat konstruksi perkara terhadap para tersangka saat ini mendekam di tahanan.
“Jika memang dibutuhkan, kami akan lakukan pemanggilan kembali,” ujar Taufik di Jakarta, Selasa (14/04/2026).
Langkah Paksa Sesuai KUHAP Terbaru
Penyidik kini tengah mengevaluasi alasan ketidakhadiran para saksi pada pemanggilan sebelumnya. Taufik menekankan bahwa alasan tidak berdasar akan memicu langkah paksa dari pihak kepolisian dan penyidik KPK.
Berdasarkan aturan KUHAP terbaru, pemanggilan berikutnya dapat langsung disertai perintah membawa bagi pihak tetap mangkir tanpa alasan sah.
Salah satu saksi tercatat tidak hadir memenuhi panggilan adalah pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo.
Selain Suryo, KPK sebelumnya juga memanggil sejumlah pengusaha tembakau besar seperti H. Khairul Umam (Haji Her), Arief Harwanto, Johan Sugiharto, hingga Martinus Suparman untuk memberikan klarifikasi terkait aliran dana ilegal.
Dokumen Intelijen dan Skandal Jalur Impor
Nama-nama pengusaha tersebut muncul dalam dokumen intelijen terkait dugaan aliran dana kepada tersangka Orlando Hamonangan, pejabat teras di DJBC.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 silam mengenai praktik suap pengaturan jalur impor barang.
Hingga kini, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka. Penyidik juga menyita aset maupun uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah sebagai barang bukti.
Praktik suap ini diduga bertujuan agar barang-barang impor milik para pengusaha dapat lolos masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik wajib.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

