Kasasi Ditolak MA, Kejari Jakut Diminta Segera Jebloskan Razman ke Penjara

Jurnalis: Achmad Salim
Kabar Baru, Jakarta – Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima desakan kuat untuk segera mengeksekusi advokat Razman Arif Nasution.
Langkah ini menyusul keputusan hukum tetap terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pencemaran nama baik terhadap advokat kondang Hotman Paris Hutapea.
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, meminta pihak kejaksaan bertindak cepat dan tegas dalam mengawal kasus ini.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengulang kelalaian eksekusi yang pernah terjadi pada perkara lain di masa lalu.
“Jangan sampai Jaksa dipecundangi lagi seperti dalam kasus Silfester Matutina,” ujar Khozinudin dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Senin (25/05/2026).
Singgung Kasus Silfester Matutina
Khozinudin menjelaskan, perkara fitnah terhadap Jusuf Kalla yang menjerat Silfester Matutina sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2019.
Namun, hingga saat ini kejaksaan belum juga mengeksekusi putusan tersebut. Berangkat dari pengalaman itu, ia mewanti-wanti korps adhyaksa agar berkomitmen penuh menyelesaikan perkara Razman.
“Razman jangan sampai lolos. Jaksa jangan sampai malu dua kali karena tidak mampu mengeksekusi terpidana,” tegas Khozinudin.
Guna mempercepat proses hukum, Khozinudin mendorong jaksa eksekutor segera menjemput bola dengan berkoordinasi ke pihak pengadilan untuk mengamankan salinan putusan resmi.
Selain itu, ia juga menyarankan kejaksaan untuk langsung menghubungi Direktorat Jenderal Imigrasi agar menerbitkan surat pencekalan. Langkah antisipasi tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi Razman melarikan diri ke luar negeri.
Rekam Jejak Putusan Hukum Razman
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Razman Arif Nasution melalui Putusan Kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026.
Penolakan kasasi ini otomatis memperkuat keputusan dari pengadilan tingkat di bawahnya yang menyatakan Razman bersalah.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menilai bahwa amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Razman sudah sangat tepat dan memenuhi rasa keadilan hukum.
Berdasarkan hasil sidang di PN Jakarta Utara, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Razman karena terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

