Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Berusia 32 Tahun, Harta Kekayaan Anak Ketua Banggar DPR RI Kaisar Kiasa Tembus Rp627,68 Miliar

Kaisar Kiasa Kasih Said Putra, Anggota DPR RI (Dok. Istimewa)
Kaisar Kiasa Kasih Said Putra, Anggota DPR RI (Dok. Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Jakarta – Profil anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra, kembali menjadi pusat perhatian publik. Di usianya yang baru menginjak 32 tahun, putra kandung dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah ini tercatat memiliki total harta kekayaan yang fantastis, yakni mencapai Rp627,68 miliar.

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 31 Maret 2025 untuk periodik 2024, lonjakan angka ini menempatkan Kaisar sebagai salah satu legislator termuda dengan nilai aset paling mencolok di Senayan.

Didominasi Surat Berharga

Struktur kekayaan Kaisar Kiasa didominasi oleh kepemilikan surat berharga yang nilainya mencapai Rp445,26 miliar, atau mencakup lebih dari 70 persen dari keseluruhan total aset miliknya.

Selain instrumen investasi tersebut, legislator muda ini juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas dalam jumlah besar, yaitu senilai Rp60,17 miliar, serta kategori harta lainnya yang menyentuh angka Rp173,34 miliar.

Di sektor properti, Kaisar menguasai sejumlah aset tanah dan bangunan dengan akumulasi nilai total Rp23,14 miliar. Aset properti strategis tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Kabupaten Sumenep, Jakarta Selatan, Kota Bandung, hingga Kota Kupang. Setelah kalkulasi seluruh kewajiban dan utang yang dilaporkannya, nilai kekayaan bersih Kaisar tetap kokoh di angka Rp627,68 miliar.

KCI Soroti Kewajaran Aset

Temuan nominal LHKPN yang luar biasa besar di kalangan legislator muda ini memantik reaksi kritis dari lembaga swadaya masyarakat. Komunitas Cinta Indonesia (KCI) menilai profil aset tersebut perlu dicermati secara saksama demi menjaga akuntabilitas publik pejabat negara.

Ketua KCI, Moh. Aldy Maulana, menyatakan bahwa meskipun tidak ada larangan bagi seorang politisi muda atau pengusaha untuk memiliki harta berlimpah, publik tetap berhak mempertanyakan asal-usul serta kewajaran pertumbuhan aset tersebut, terutama mengingat posisi strategis sang ayah di parlemen.

“Angka Rp627 miliar di usia 32 tahun itu sangat tidak biasa untuk ukuran anak muda di Indonesia, bahkan bagi seorang pengusaha sekalipun. Kita tidak bisa menutup mata bahwa Kaisar adalah putra dari Ketua Banggar DPR RI, posisi yang sangat krusial dalam perputaran alokasi anggaran negara. Publik berhak mendapatkan transparansi penuh, apakah kekayaan ini murni dari gurita bisnis yang akuntabel atau ada pengaruh dari posisi politik keluarga,” ujar Moh. Aldy Maulana, Selasa (23/6/2026).

Aldy menambahkan bahwa KCI mendorong komisi antikorupsi untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi faktual di lapangan terhadap LHKPN tersebut guna memastikan tidak adanya unsur benturan kepentingan.

“LHKPN itu bukan sekadar formalitas isi administrasi di atas kertas. KPK harus berani melakukan uji materiil dan melacak asal-usul surat berharga senilai Rp445 miliar tersebut. Ini penting untuk mengedukasi masyarakat dan membuktikan bahwa sistem pengawasan kekayaan pejabat kita benar-benar berjalan, bukan sekadar kosmetik politik,” tegas Ketua KCI tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store