Keluarkan SP3 Kasus Begal Amaq Sinta, Ini Penjelasan Kapolda NTB

Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengenai perkara Murtede atau Amaq Sinta yang menjadi korban begal namun ditetapkan juga sebagai tersangka.
Penetapan Amaq Sinta sebagai tersangka ini atas dasar bukti bukti yang ditemukan dari olah tempat kejadian perkara serta kesaksian kedua pelaku begal.
Ia menerangkan bahwaannya adanya pemberhentian proses hukum ini setelah gelar perkara selesai diproses yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko, Sabtu (16/4/2022).
Ia mengungkapkan, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 mengenai penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ungkapnya.
Pada sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, penghentian perkara tersebut dilaksanakn demi mengedepankan asas keadilan, kepastian serta terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” pungkas Dedi.
Sebagai informasi, Berdasarkan keterangan Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana, Wahid dan Holidi telah mengakui bahwa pembegalan itu direncanakan sejak awal. Pembegalan dilakukan usai keempat begal minum minuman keras bersama.