Izinkan Kepala Daerah Pakai Dana CSR, Mendagri : Percepat Vaksinasi!

Jurnalis: Alberto Salim
KABARBARU, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/7120/SJ yang berisi perintah percepatan vaksinasi Covid-19 di seluruh daerah. Surat itu diterbitkan usai Presiden Joko Widodo meminta percepatan vaksinasi guna menangkal virus corona varian Omicron.
Lewat surat itu, Tito mengingatkan seluruh kepala daerah soal target vaksinasi 70 persen penduduk akhir tahun ini. Ia meminta kepala daerah melakukan sejumlah aksi untuk mewujudkan target itu.
“Pemerintah daerah agar mempercepat pencapaian target tersebut di daerah masing-masing. Untuk itu diperlukan dukungan salah satunya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021,” tulis Tito dalam salinan surat yang dibagikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, Jumat (17/12).
Tito meminta APBD difokuskan untuk dukungan operasional vaksinasi, pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pascavaksinasi, insentif tenaga kesehatan, serta penyaluran stok vaksin Covid-19 ke fasilitas kesehatan.
Mantan Kapolri itu meminta kepala daerah menyosialisasikan vaksinasi kepada masyarakat. Pemerintah daerah diperbolehkan menyertakan program lain dalam sosialisasi itu, seperti pemberian sembako atau bantuan langsung tunaPemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19. Anggaran itu difokuskan untuk membiayai insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan.
Tito mengizinkan pemda menggunakan anggaran tidak terduga untuk percepatan vaksinasi Covid-19. Dia juga memperbolehkan kepala daerah memanfaatkan dana dari perusahaan untuk mendukung target tersebut.
“Untuk mendorong percepatan cakupan vaksinasi daerah dan dalam rangka mewujudkan solidaritas antara pihak swasta dan masyarakat, pemerintah daerah dapat memanfaatkan dukungan pendanaan corporate social responsibility (CSR),” tulis Tito.