Diduga Palsukan SLHS Tujuh SPPG, Pria Asal Purwakarta Ditangkap di Tangerang

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang berkaitan dengan tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Purwakarta. Seorang pria berinisial AS (39), warga Kecamatan Jatiluhur, ditangkap polisi di Kota Tangerang setelah sempat berpindah-pindah lokasi.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara mengatakan, tersangka diduga menawarkan jasa pengurusan SLHS kepada sejumlah pengelola SPPG dengan tarif Rp5 juta hingga Rp7 juta untuk setiap sertifikat. Namun, dokumen yang diurus tersebut diduga dibuat melalui proses pemalsuan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Penyidik masih mendalami perkara ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar I Made Purwantara, Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pelapor berinisial RO yang berkaitan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/231/IX/2026/SPKT/Polres Purwakarta/Polda Jawa Barat, tertanggal 18 September 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pemalsuan terjadi dalam kurun April hingga Juli 2026 dan diketahui pada 17 Agustus 2026. Hasil penyelidikan sementara mengarah pada tujuh SPPG di wilayah hukum Polres Purwakarta.
I Made menjelaskan, modus yang diduga dilakukan tersangka adalah menawarkan jasa pengurusan SLHS, yang menjadi salah satu persyaratan bagi SPPG. Setelah menerima pembayaran, tersangka diduga menyiapkan sertifikat menggunakan dokumen yang telah diedit.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga meminta seseorang berinisial ADS alias U untuk mengedit dokumen SLHS milik SPPG. Meski demikian, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan pekerjaan tersebut sendiri. Polisi masih mendalami keterangan itu untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
“Untuk sementara, hasil pemeriksaan mengarah pada tersangka melakukan pekerjaan tersebut sendiri. Namun, penyidikan masih berjalan dan kami masih memeriksa saksi-saksi serta mengembangkan perkara ini,” katanya.
Polisi juga masih menelusuri dampak dugaan pemalsuan tersebut terhadap pengelola SPPG. Selain kemungkinan kerugian dari pembayaran jasa pengurusan sertifikat, penggunaan dokumen yang diduga tidak sah berpotensi menghambat pemenuhan persyaratan administrasi dan operasional SPPG.
Menurut I Made, hingga Rabu (28/10/2026), terdapat tujuh SPPG yang teridentifikasi berkaitan dengan perkara tersebut. Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Sebelum ditangkap, AS diketahui telah meninggalkan Kabupaten Purwakarta sejak awal September 2026. Polisi menyebut tersangka tidak memenuhi dua kali pemanggilan yang dilayangkan penyidik.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purwakarta bersama tim Resmob Bareskrim Polri kemudian melakukan pencarian ke sejumlah lokasi.
Pada Senin (26/10/2026), keberadaan tersangka terdeteksi di wilayah Jampang, Kabupaten Sukabumi. Namun, saat tim gabungan bergerak, tersangka kembali berpindah lokasi menuju Tangerang.
Pencarian berakhir pada Selasa (27/10/2026). Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AS di kawasan permukiman padat penduduk di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima lembar dokumen SLHS yang diduga palsu, satu unit komputer, satu unit printer, dan satu unit telepon genggam merek Redmi A5 milik tersangka.
Selain itu, penyidik menyita cetakan percakapan WhatsApp antara tersangka dan pihak SPPG, bukti transfer pembayaran pengurusan sertifikat, satu lembar surat rekomendasi SLHS dari Dinas Kesehatan, serta satu lembar dokumen SLHS milik SPPG di Kabupaten Purwakarta.
Polisi masih mendalami hubungan seluruh barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Atas perkara tersebut, AS disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Purwakarta mengimbau pihak-pihak yang mengurus dokumen persyaratan operasional agar memastikan proses penerbitannya dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
WahGenz
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
