Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

DPRD Purwakarta Bidik Strategi Investasi Bali, Dua Raperda Disiapkan Lebih Adaptif

IMG_20261028_080441
Panitia Khusus (Pansus) 7 dan Pansus 9, DPRD Purwakarta melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – DPRD Kabupaten Purwakarta terus mematangkan penyusunan regulasi untuk memperkuat iklim investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha. Melalui Panitia Khusus (Pansus) 7 dan Pansus 9, DPRD Purwakarta melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada 26–27 Oktober 2026 guna menggali referensi, membandingkan kebijakan, serta mempelajari praktik tata kelola investasi yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

Kunjungan tersebut difokuskan pada penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Kedua regulasi ini diharapkan menjadi landasan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Kabupaten Badung menjadi salah satu daerah tujuan pembelajaran karena mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp22,21 triliun pada 2025. Nilai tersebut terdiri atas Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp16,08 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp6,13 triliun.

Capaian tersebut menjadi salah satu referensi bagi DPRD Purwakarta untuk mendalami strategi pemerintah daerah dalam membangun daya tarik investasi, memperkuat pelayanan publik, serta mengoptimalkan kontribusi kegiatan usaha terhadap perekonomian daerah.

Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Purwakarta, Devi Mutiara Sari, mengatakan, pada hari pertama kunjungan, rombongan mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk mempelajari kebijakan dan mekanisme yang diterapkan dalam mendorong investasi.

Pembahasan meliputi perbandingan regulasi, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga kontribusi investasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami ingin mendalami bagaimana kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi diterapkan, termasuk bagaimana pelayanan perizinan mampu memberikan kepastian kepada investor. Pengalaman Kabupaten Badung menjadi bahan pembanding untuk menyusun regulasi yang relevan dengan potensi dan kebutuhan Purwakarta,” ujar Devi.

Selain itu, rombongan juga mempelajari penerapan sistem perizinan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), kepastian waktu pelayanan, koordinasi antarperangkat daerah, serta upaya pencegahan pungutan liar.

Aspek-aspek tersebut menjadi perhatian karena kemudahan perizinan tidak hanya berkaitan dengan kecepatan pelayanan, tetapi juga menyangkut transparansi prosedur, kepastian hukum, dan kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah daerah.

Pada hari kedua, agenda kunjungan dilanjutkan ke DPRD Provinsi Bali. Fokus pembahasan bergeser pada aspek legislasi, terutama pengalaman dalam merumuskan peraturan daerah yang mampu menyeimbangkan kepentingan investor, perlindungan pelaku usaha lokal, dan karakteristik daerah.

Ketua Pansus 9 DPRD Kabupaten Purwakarta, Astri Novita Sari, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memperkuat substansi kedua Raperda agar tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga realistis untuk diterapkan.

“Kami menggali pengalaman DPRD Bali dalam merumuskan ketentuan yang menjamin transparansi perizinan, memberikan kepastian hukum bagi investor, melindungi pelaku usaha lokal, serta tetap memperhatikan kearifan dan karakteristik daerah,” kata Astri.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan turut mendalami regulasi mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi serta penyelenggaraan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu di Provinsi Bali. Materi tersebut menjadi referensi untuk memperkaya perspektif legislatif dalam merumuskan kebijakan yang terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Astri menegaskan, hasil kunjungan kerja akan menjadi bahan evaluasi dan komparasi dalam proses penyempurnaan kedua Raperda. Menurutnya, regulasi investasi perlu dirancang secara cermat agar mampu menarik penanaman modal tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan usaha lokal.

“Belajar dari Bali bukan berarti meniru secara mentah. Kami ingin mengambil praktik yang relevan, kemudian menyesuaikannya dengan kebutuhan, potensi, dan karakteristik Purwakarta. Harapannya, regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Penyusunan kedua Raperda tersebut menjadi langkah strategis DPRD Purwakarta dalam mendukung terciptanya tata kelola investasi dan perizinan yang lebih baik. Regulasi yang jelas dan pelayanan yang transparan diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor, memperluas kesempatan berusaha, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan investasi tidak semata-mata diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan nilai tambah bagi daerah, memperkuat daya saing pelaku usaha lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purwakarta. (*)

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store