Diduga Dijebak Label Produk Resmi BNI, Nasabah Koperasi Swadarma Siantar Desak Direksi Diperiksa

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Sumatera Utara – Puluhan nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana Koperasi Swadarma BNI Pematangsiantar kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BNI Cabang Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (3/8/2026).
Aksi ini dipicu oleh kekecewaan nasabah setelah BNI mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan.
Massa menilai langkah hukum banding tersebut melukai rasa keadilan dan bertolak belakang dengan janji manajemen BNI sebelumnya.
Padahal, manajemen BNI sempat berkomitmen untuk mematuhi serta mengeksekusi apa pun keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Koordinator aksi sekaligus perwakilan korban, Hotna Rumasi Lumban Toruan, menyampaikan bahwa nasabah merasa dibohongi oleh sikap inkonsistensi bank milik negara tersebut.
“Kami menilai langkah BNI mengajukan banding sama sekali tidak sesuai dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan kepada nasabah.
Padahal putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kami menuntut BNI segera mencabut pemblokiran dan mengembalikan dana nasabah,” tegas Hotna Rumasi Lumban Toruan di lokasi aksi.
Rencana Pengaduan ke Senayan
Hotna mengungkapkan bahwa sejak awal para nasabah bersedia menempatkan dananya di Koperasi Swadarma karena memperoleh penjelasan langsung dari pejabat BNI Pematangsiantar bahwa koperasi tersebut merupakan bagian dari produk resmi BNI.
Selain itu, seluruh proses transaksi keuangan dilakukan secara resmi di dalam gedung operasional BNI.
Lantaran belum memproleh kejelasan dan pemenuhan hak dari pihak perbankan di daerah, sebanyak delapan orang perwakilan korban berencana terbang ke Jakarta untuk mendatangi Gedung DPR RI di Senayan pada Selasa (4/8/2026).
Langkah tersebut diambil guna meminta pimpinan dan anggota DPR RI memanggil jajaran Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk dimintai pertanggungjawaban terkait pemblokiran dana nasabah yang tak kunjung dibuka.
Hingga berita ini diterbitkan, baik jajaran manajemen BNI Cabang Pematangsiantar maupun BNI Kantor Wilayah Medan belum memberikan keterangan atau pernyataan resmi terkait tuntutan massa unjuk rasa tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak BNI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
