Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Cukai Meroket, Harga Rokok Bakal Melonjak Jadi 40.100 Perbungkus

kabarbaru.co
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Dokumen/ddtc).

Jurnalis:

KABARBARU, JAKARTAKementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan menaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%.

Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5% Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibanderol Rp40.100, sedangkan SPM golongan IIA 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB 14,4% atau sebesar Rp22.700.

Jasa Penerbitan Buku

Sedangkan sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I 13,9% seharga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA 12,1% senilai Rp22.800, SKM golongan IIB 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800.

“Sedangkan, Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5%, SKT IB 4,5%, SKT II 2,5%, dan SKT III 4,5 %,” jelas Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (16/12/2021).

Dia menambahkan, kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal yakni pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

“Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05% setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%,” tandasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store