Beredar Kabar Penahanan Pelaku Penodongan Menggunakan Senpi, Begini Tanggapan Polresta Banyuwangi dan Kuasa Hukum MM
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI -Warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pertanyakan kelanjutan kasus dugaan penodongan menggunakan Senjata Api (Senpi) kepada petugas Juru Parkir (Jukir) di Banyuwangi, yang terjadi beberapa hari lalu.
Selain mempertanyakan sebagian masyarakat Banyuwangi, juga mendorong pihak Polresta Banyuwangi, segera memproses kasus tersebut. Tujuanya agar masyarakat Banyuwangi, segera mendapat kepastian hukum soal kasus dugaan penodongan menggunakan Senpi kepada Jukir di Banyuwangi.
Hal tersebut dilakukan menyusul adanya kabar jika pengusaha Senpi yang mengancam Jukir resmi ditahan Polresta Banyuwangi.
Kabar itu sontak membuat resah masyarakat Bumi Blambangan, ditengah menanti kepastian hukum kasus tersebut dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Wah kabar itu perlu dipertanyakan, apakah benar pelaku pengancaman atau penodongan menggunakan Senpi, itu sudah ditahan oleh Polresta Banyuwangi,” kata Tiar, warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi, kepada wartawan. Rabu, (6/11/2024).
Kata Tiar, saat ini masyarakat Kabupaten Banyuwangi, sedang menunggu kepastian hukum kasus penodongan senpi kepada Jukir beberapa hari yang lalu yang diduga di lakukan oleh MM. Nah ini tiba – tiba muncul kabar jika pelaku sudah ditahan.
“Masyarakat ini sudah resah dengan santernya kabar penodongan menggunakan Senpi. Mohon jangan di buat resah lagi,” ujar Tiar.
“Kami masyarakat Banyuwangi, meminta agar Pihak Polresta Banyuwangi, segera memberikan kepastian atau kejelasan hukum tentang kasus yang menyeret nama MM, yang terkenal sebagai salah satu kontraktor yang ada di Banyuwangi, Jawa Timur,” imbuh Tiar.
Dikonfirmasi soal kabar penahanan pelaku penodongan menggunakan Senpi, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, mengaku belum ada penahanan.
“Masih proses penyidikan Mas. Belum ada penahanan,” katanya melalui sambungan whatsapnya. Rabu, (6/11/2024).
Sementara Moh Zaeni, SH, kuasa hukum MM, saat dikonfirmasi soal kabar tersebut menyebut jika kabar itu bohong dan hoax.
“Kabar berita bohong (hoax),” katanya melalui sambungan whatsapnya. Rabu, (6/11/2024).
Kepada wartawan Moh. Zaeni, mengaku dirinya sudah mengajukan Restoratif Justice (RJ) atas dasar perdamaian.
“Kemarin kita sudah mengajukan RJ dengan dasar sudah ada perdamaian, pencabutan laporan dan pencabutan berita acara pemeriksaan dari pelapor. mohon doanya supaya bapak Kapolresta dengan waktu dekat dapat memberikan rasa keadilan Restoratif Justice sebagaimana Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2021,” ungkap Moh Zaeni, kuasa hukum MM.
“Perdamaian di kelurahan disaksikan tiga pilar,” imbuhnya. (*)