Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

BPJamsostek Berikan Santunan Kematian dan Beasiswa Pendidikan Kepada Ahli Waris PPNPN

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti, menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan.

Santunan sebesar Rp434 juta ini diserahkan kepada ahli waris atau keluarga pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kemendikbud Ristek di Kantor Kemendikbud Ristek Jakarta, Senin (18/9/2023).

“Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJamsostek yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbud Ristek,” kata Zainudin melalui rilisnya, Kamis (21/9/2023).

Ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. “Ini tugas BPJamsostek untuk memastikan keluarga peserta mendapatkan haknya,” ujarnya.

Zainudin mengatakan, santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia. Baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Termasuk, para pegawai non-ASN atau PPNPN.

Baca Juga  eLSIM Kalbar Sukses Gelar Sekolah Kebangsaan Bagi Pemilih Pemula

Dirinya menambahkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJamsostek.

Berdasarkan data BPJamsostek, masih banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta serta sekolah-sekolah belum mendaftarkan guru, dosen dan tenaga kependidikan dalam program BPJamsostek.

Zainudin pun mengapresiasi Kemendikbud Ristek yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek.

Tak lupa dirinya juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi.

“Seperti kampanye kami “Kerja Keras Bebas Cemas”, kembali saya mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucapnya.

Karena, lanjut dia, dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan keras, dengan optimal, seluruh kecemasan kekhawatiran akan risiko bisa dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Ganjar-Mahfud Siap Sejahterakan Guru Ngaji dan Marbot Indonesia 

Pastikan Staf Terlindungi
Senada, Suharti menyampaikan ucapan terima kasih atas santunan yang diserahkan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbud ristek.

“Terima kasih untuk BPJamsostek yang sudah membantu seluruh administrasi sehingga santunan bisa diberikan sesegera mungkin,” kata Suharti.

Semoga apa yang sudah ditinggalkan, sambungnya, bisa membantu meringankan beban ahli waris utamanya untuk membesarkan anak anak, memastikan kedua buah hati ini melanjutkan pendidikan.

“Kami pastikan masa depan mereka tetap gemilang tanpa ada bapak di sisi mereka. Dan hari ini, ini adalah salah satu bukti bahwa kita semua memang perlu memastikan semua staf kita terlindungi,” ujar Suharti.

Pihaknya pun berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai non-ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pesan saya kepada semua nanti tolong koordinasi pada BPJamsostek untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbud ristek yang belum terlindungi dari semua hak-haknya,” ucapnya.

Baca Juga  Formateur Terpilih, Sri Meisista Akan Abdikan Diri Bagi Peningkatan Kohati PB HMI

Baik Mendikbud Ristek maupun Sekjen Kemendikbud Ristek sudah menerbitkan Surat Edaran. “Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi,” katanya.

Dirinya menyampaikan bahwa Kemendikbud Ristek secara terus-menerus bekerja sama memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan.

“Yakni, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Novri Annur terus mensosialisasikan manfaat BPJamsostek ke berbagai kalangan, termasuk kepada guru dan tenaga kependidikan, khususnya non-ASN.

“Kami juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkab Purwakarta terkait didaftarkannya pegawai non-ASN menjadi peserta BPJamsostek pada awal 2022 lalu. Yakni, terdiri dari Tenaga Harian Lokal (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT),” ucapnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store