Laksanakan Audiensi Bersama KADIN DKI, IPSC Bahas HAKI

Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, JAKARTA – Intellectual Property Studies Center (IPSC) melaksanakan audiensi bersama KADIN DKI Jakarta di Gedung YPPSDP/YKPP, Lt 3, Jakarta Pusat (17/02/2022). Kehadiran IPSC ini langsung disambut baik oleh KADIN DKI Jakarta.
Pada agenda audiensi dihadiri oleh Syarifuddin Jusuf (Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Regulasi KADIN DKI) dan Hotlan Panjaitan (Wakil Ketua Bidang Keorganisasian KADIN DKI) Mangatur Sitorus (Direktur HRD, Keanggotaan, IT, dan Layanan) dan Dewi Rahmawati (Manager Program), Khoirul Anam selaku Direktur Eksekutif, Alfian Septawibisono sebagai Sekretaris Umum, Aulia Riza selaku Ketua Bidang Riset dan Pelatihan dan Rifyan Saleh sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IPSC.
Direktur Eksekutif IPSC Khoirul Anam mengatakan, untuk berkolaborasi dengan Kadin DKI Jakarta yang mana Kadin sebagai wadah dan membawahi banyak Pengusaha didalamnya, yang mana kesemuanya akan berkaitan dengan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Kehadiran kami ke Kantor Kadin DKI Jakarta tidak lain untuk berkolaborasi dalam mempercepat sosialisasi dan edukasi Hak kekayaan Intelektual terhadap kelompok pengusaha baik UMKM dan Pengusaha Makro lainnya, karena segmen utama kami saat ini adalah kelompok UMKM yang perlu diberikan perhatian khusus soal Pentingnya kekayaan intelektual” kata Khoirul Anam.
Wakil Ketua Umum Bidang Keorganiasian KADIN DKI Hotlan Panjaitan menjelaskan, pihaknya menyambut baik akan ajakan kolaborasi IPSC sebagai Lembaga yang berorientasi pada Edukasi Hak Kekayaan Intelektual.
“Kami menyambut baik kehadiran IPSC di kantor Kadin DKI Jakarta, kami berdiskusi tentang program yang dapat dikolaborasikan dengan IPSC sebagai Lembaga yang berorientasi pada Edukasi Hak Kekayaan Intelektual” ungkap Hotlan.
Ia menjelaskan bahwasannya saat ini Kadin DKI Jakarta memiliki kurang lebih 10.000 anggota Pengusaha, dari jumlah tersebut sebagian besarnya adalah kelompok UMKM dan selebihnya Pengusaha besar.
“Anggota kami saat ini kurang lebih 10.000 Pengusaha, 90% dari mereka adalah pelaku Usaha Kecil Menengah, dari jumlah 90% tersebut, 60% nya pelaku usaha Industri dan Jasa, sehingga memang perlu adanya Lembaga semacam IPSC yang dapat memberikan binaan kepada para pelaku usaha dibidang Hak Kekayaan Intelektual” jelasnya.
Yang mana faktanya untuk dilapangan masih banyak pelaku Usaha Kecil Menengah yang tidak memiliki Pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya Merek dan Desain Industri. Sehingga perlu untuk diberikan Pelatihan dan Edukasi secara hukum atas pentingnya kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual
“kami sangat paham tujuan IPSC sebagai Pusat Studi HAKI, karena secara hukum sangat perlu untuk melindungi Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha agar tidak terjadi konflik hukum di kemudian hari, oleh karenanya kami menyambut baik Kehadiran IPSC agar dapat bersama-sama memberikan peran yang edukatif terhadap pelaku usaha, baik soal sosialisasi Undang-Undang Kekayaan Intelektual maupun Peraturan-peraturan pelaksananya serta pentingnya kepemilikan kekayaan Intelektual terdaftar” pungkas bapak Syarif selaku Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Regulasi.