Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi Desak Aparat Penegak Hukum Selidiki Aset PT Rajawali Tanjungsari Enjiniring

Jurnalis: Masudi
KabarBaru.co Jawa Timur – Asosiasi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Jawa Timur mendesak Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki aset pada PT Rajawali Tanjungsari Enjiniring selaku anak perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Faktanya, ada beberapa aset perusahaan PT RNI yang hilang tanpa jejak.
“Kami menuntut Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki aset daripada PT Rajawali Tanjungsari Enjiniring yang diduga telah disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” desak Koordinator AMAK Jawa Timur, Akbar Rizalul Fikri, Kamis (30/01/2025).
Menurut data yang diperoleh AMAK Jatim, sebanyak 131 Aset Tanah dan Bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp 2,8 trilliun dikuasai swasta dan perorangan.
Dari hasil pemeriksaan fisik secara uji petik dan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan menunjukkan 147 aset senilai Rp3.317.187.550.565,00 dikuasai oleh pihak lain.
“BPK RI mencatat sebanyak 147 aset tanah dan bangunan yang menurut audit BPK dikuasai oleh pihak lain senilai Rp 3,31 triliun,” jelasnya.
Aset tersebut lanjutnya, 50 aset tanah dan bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp 420 miliar lebih dikuasai pihak lain dan berdasarkan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) diketahui PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan masih tercatat sebagai pemegang hak terakhir.
Kemudian 81 bidang tanah dan bangunan PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan senilai Rp 2,4 triliun dikuasai pihak lain dan berdasarkan hasil konfirmasi BPN, telah berubah status kepemilikan.
Berikutnya, sebanyak 21 Aset Milik PT PG Rajawali I Senilai Rp 37,4 miliar berubah fungsi menjadi fasilitas umum.
“Lalu terdapat 151 aset tanah dan bangunan senilai Rp 968,6 milyar belum diketahui lokasinya dan bukti kepemilikan tidak ditemukan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, AMAK juga mendesak Pemerintah segera melakukan reformasi perusahaan yang terdaftar dalam holding BUMN ID FOOD yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang ditengarai kehilangan sejumlah aset yang relative banyak akibat tata kelola yang buruk dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami menuntut Presiden Prabowo untuk melakukan restrukturisasi di perusahaan holding BUMN, ID FOOD, karena pengelolaan aset dan keuangan perusahaan tidak sehat dan berpotensi akan terus mengalami kemunduran secara administratif yang menyebabkan kerugian negara,” Tegas Koordinator AMAK Jatim Akbar Rizalul Fikri.
Selain itu, AMAK Jatim juga menuntut BPK untuk memberikan rekomendasi kepada KPK untuk segera mentersangkakan Direktur Utama ID FOOD, karena dugaan penghilangan aset milik negara yang dikuasai oleh pihak lain dan buruknya pengelolaan kinerja keuangan.
“Kami juga menuntut KPK untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan transparan, serta menuntut jaksa untuk melakukan penuntutan yang lebih tegas dan adil,” cetusnya.