Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Jaka Jatim Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus PT DABN dan Dinas ESDM

Kabarbaru.co
Musfiq Korlap Jaka Jatim menggelar aksi depan Kejaksaan Jatim (Dok: Kabarbaru).

Jurnalis:

Kabar Baru, Surabaya – Koordinator Lapangan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk segera menuntaskan penanganan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik, yakni kasus PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

Menurut Musfiq, penanganan kasus PT DABN yang telah berjalan sejak Oktober 2025 belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Padahal, penyidik Kejati Jatim telah menyita barang bukti uang lebih dari Rp53 miliar yang terdiri dari Rp47,26 miliar dan 421.046 dolar AS yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Barang bukti sudah disita, puluhan saksi sudah diperiksa, namun sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Publik tentu bertanya-tanya ada apa di balik lambannya proses hukum ini,” kata Musfiq.

Ia menyebut sedikitnya 20 saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak PT DABN, PT Panca Wira Usaha (PJU) selaku holding BUMD Jawa Timur, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Karena itu, Jaka Jatim meminta Kejati membuka secara transparan perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain kasus DABN, Musfiq juga menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur yang hingga kini baru menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Oni Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan.

Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada tiga tersangka tersebut. Ia meminta Kejati Jatim mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk sosok bernama Roy yang sempat disebut dalam proses penyidikan serta mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Nurkholis.

“Jika memang ada pihak lain yang terlibat, siapapun orangnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih,” tegas Musfiq.

Musfiq juga mengungkapkan bahwa Jaka Jatim menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Aduan tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Madura dan Probolinggo.

Dalam waktu dekat, Jaka Jatim akan mendampingi para pelapor untuk menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejati Jatim guna memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Jaka Jatim menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Jatim, yakni segera menetapkan tersangka dalam kasus PT DABN, mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas uang sitaan Rp53 miliar, memperluas pengembangan kasus ESDM Jatim, mendalami peran pihak-pihak yang disebut dalam penyidikan, serta menuntaskan kedua perkara tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Musfiq menegaskan Jaka Jatim akan terus mengawal perkembangan kedua kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, transparan, dan berkeadilan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store