APBD Diduga Jadi Bancakan, Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Pemkot Blitar

Jurnalis: Imam Buchori
Kabar Baru, Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali mengusut dugaan kasus korupsi baru di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Kasus tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Blitar, Ariefullah, membenarkan jika saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara baru selain kasus BPR Artha Praja yang sebelumnya telah lebih dulu ditangani.
“Iya, ada (kasus baru selain BPR Artha Praja). Kerugiannya besar sekali. Karena ini berkaitan dengan anggaran negara, jelas bersumber dari APBD. Dalam waktu dekat ini akan kami sampaikan detailnya lebih lanjut,” ujar Ariefullah saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Meski begitu, Kejari Blitar masih menutup rapat detail perkara maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedang diselidiki. Penyidik disebut memilih berhati-hati demi menjaga proses penyelidikan tetap berjalan maksimal karena kasus tersebut melibatkan institusi pemerintahan.
Sejauh ini, belasan saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ariefullah memastikan proses pemeriksaan masih terus berjalan dan perkembangan kasus akan diumumkan kepada publik setelah penyelidikan dinilai cukup.
“Saksi-saksi sudah kita mintai keterangan, sudah ya. Kami bergerak hati-hati. Kalau prosesnya nanti sudah selesai, pasti akan kami sampaikan ke publik. Yang jelas kasusnya besar,” lanjutnya.
Pengusutan perkara baru ini menambah daftar kasus korupsi yang ditangani Kejari Blitar setelah sebelumnya membongkar dugaan kredit fiktif di Perumda BPR Artha Praja Kota Blitar tahun 2022. Dalam kasus itu, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni ED selaku mantan Direktur BPR Artha Praja dan DM, debitur swasta asal Blitar.
Kasus kredit fiktif tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp255 juta. Berdasarkan hasil penyidikan, DM diketahui mengajukan pinjaman modal usaha senilai Rp255 juta, namun kredit tersebut diduga diloloskan tanpa prosedur resmi oleh ED. Dana pinjaman itu pun disebut tidak digunakan untuk usaha, melainkan kepentingan pribadi hingga akhirnya kredit macet dan tidak dikembalikan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

