Cukong Berulah! Tambang Emas Ilegal Pakai Lahan HGU Sawit di Ketapang

Jurnalis: Hanum Aprilia
Kabar Baru, Kalbar – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kian hari semakin marak dan meresahkan.
Para pelaku penambangan ilegal bahkan nekat beroperasi secara terang-terangan di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Nova Anugerah Abadi.
Aktivitas yang melanggar hukum ini diduga kuat berlangsung di lokasi Sungai Semut, wilayah Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal tersebut sudah berjalan cukup lama.
Yang lebih mencengangkan, para pekerja menggarap lahan korporasi tersebut bukan lagi dengan alat tradisional, melainkan menggunakan alat berat berupa ekskavator (excavator).
Penggunaan mesin pengeruk ini menjadi bukti kuat bahwa aktivitas tersebut berskala besar dan terorganisasi dengan rapi.
Seorang sumber lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aksi nekat warga yang menambang di lahan HGU dipicu oleh rasa kecewa masyarakat Desa Kemuning terhadap manajemen perusahaan.
Warga merasa pihak perusahaan sawit tersebut mengabaikan tuntutan mereka, terutama mengenai prioritas penyerapan tenaga kerja lokal untuk masyarakat sekitar perkebunan.
Dugaan Keterlibatan Cukong dan Aparat
Meski ada faktor kekecewaan warga, sumber tersebut menduga kuat ada aktor intelektual atau pemodal besar (cukong) yang memfasilitasi kelancaran tambang ilegal ini.
Pasalnya, masyarakat biasa tidak mungkin mampu mendanai operasional alat berat ke lokasi tambang tanpa adanya sokongan dana dari bos besar.
“Penambangan di lokasi itu sudah cukup lama. Saya rasa pemerintah desa atau perusahaan pasti tahu aktivitas itu. Dari informasi kawan-kawan yang lain, katanya ada bos besar karena di sana ada alat berat yang masuk ke lokasi,” ujar sumber tersebut saat memberikan informasi kepada Jurnalis Kabarbaru di Kalimantan Barat, Jumat (22/05/2026).
Kedes dan Humas Perusahaan Bungkam
Guna memastikan kebenaran aktivitas tersebut, upaya konfirmasi langsung dilakukan kepada Kepala Desa Kemuning Biutak, Suandin.
Namun, sang kepala desa memilih bungkam dan tidak memberikan respons sama sekali.
Sejumlah pertanyaan yang masuk melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp tetap ia biarkan tanpa balasan meskipun status pesan sudah terbaca.
Sikap setali tiga uang juga datang dari pihak korporasi. Humas PT Nova Anugerah Abadi, Toras, enggan memberikan jawaban detil terkait penjarahan lahan HGU milik tempatnya bekerja.
Ia berdalih bahwa pihak manajemen belum memberikan instruksi atau perintah resmi untuk menjawab pertanyaan awak media.
“Mohon maaf, terkait pertanyaan yang abang ajukan, belum bisa saya jawab. Karena belum ada perintah dari manajemen,” tulis Toras melalui pesan singkat.
Hingga saat ini, polemik aktivitas penambangan liar di lahan HGU perusahaan tersebut masih terus bergulir panas di tengah masyarakat.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pihak Pemerintah Desa setempat sebenarnya sudah sempat berupaya mengajukan proses mediasi untuk meredam konflik, namun solusi konkret belum juga tercapai.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

