Narkoba Lolos Jalur Udara, KCI Dorong Polri Bongkar Keterlibatan Oknum Manajemen Bandara

Jurnalis: Abdul Hamid
Kabar Baru, Makassar – Ketua Komunitas Cinta Indonesia (KCI), Moh Aldy Maulana, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa pihak pengelola dan keamanan bandara terkait lolosnya narkoba jaringan internasional.
Desakan ini muncul setelah Satuan Narkoba Polrestabes Makassar membongkar penyelundupan sabu seberat 1,45 kilogram yang dibawa penumpang pesawat dengan modus simpanan di ikat pinggang.
Aldy meminta kepolisian bertindak tegas dan mengambil langkah hukum tanpa pandang bulu terhadap oknum yang diduga terlibat atau lalai dalam menjalankan prosedur pemeriksaan.
“Semua yang terlibat harus diselidiki. Saya kira masalah tersebut tidak sesederhana yang terjadi. Polisi dan BNN harus bekerja sama memeriksa manajemen Bandara yang diduga terlibat,” ujar Aldy kepada Jurnalis Kabarbaru di Makassar, Sabtu (16/05/2026).
Aparat kepolisian sebelumnya mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur udara.
Pelaku diketahui menempuh rute penerbangan domestik dari Batam menuju Jakarta hingga berakhir di Makassar.
Aldy menilai insiden ini mencoreng sistem keamanan transportasi udara nasional dan menuntut pertanggungjawaban nyata dari otoritas terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Berdalih Prosedur Sesuai Aturan
Menanggapi tekanan publik, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Ruly Artha, memberikan klarifikasi.
Ruly menjelaskan bahwa Bandara Sultan Hasanuddin hanya berfungsi sebagai tujuan akhir penerbangan domestik dalam rangkaian perjalanan tersangka.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pemeriksaan keamanan penumpang seharusnya dilakukan secara ketat di bandara asal keberangkatan melalui Security Check Point (SCP).
Pihak manajemen bandara beralasan bahwa penumpang kedatangan domestik memang tidak melewati proses pemeriksaan ulang sebagaimana prosedur pada area keberangkatan atau kedatangan internasional.
Ruly mengklaim operasional pelayanan dan pengamanan di bandara tetap berjalan normal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Meski begitu, pihak bandara menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan oleh aparat kepolisian.
Kerugian dan Ancaman Bagi Masyarakat
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, mengungkapkan bahwa total barang bukti sabu yang disita mencapai nilai Rp2,7 miliar.
Penggagalan peredaran narkotika ini diklaim mampu menyelamatkan sekitar 8.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Selain menyelamatkan nyawa, tindakan tegas kepolisian juga berpotensi menghemat anggaran negara untuk biaya rehabilitasi korban narkoba hingga mencapai Rp26,1 miliar.
Saat ini, Polrestabes Makassar telah mengamankan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari satu bandar dan enam pengedar. Para pelaku masing-masing berinisial PE, AN, SN, DD, MS, TR, dan MRB.
KCI berharap penyidikan tidak berhenti pada para tersangka ini saja, melainkan terus mendalami keterlibatan pihak internal bandara asal yang gagal mendeteksi narkoba tersebut saat proses keberangkatan.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
