KCI Desak Kejati DKI Jakarta Usut Tuntas Dugaan Mark-Up Rp13,5 Miliar di PLN

Jurnalis: Zulfikar Rasyid
Kabar Baru, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bergerak cepat mengusut dugaan skandal keuangan di internal PT PLN (Persero). Korporasi energi pelat merah tersebut kini berada di bawah radar Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) pada kontrak pengadaan jasa konsultan hukum Tahun Anggaran 2024/2025 senilai Rp13,5 miliar.
Guna mencari alat bukti materiil, penyidik dilaporkan telah memeriksa secara maraton jajaran pejabat teras korporasi yang diduga kuat mengetahui rantai pengambilan keputusan proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pejabat struktural tertinggi yang memenuhi panggilan korps adhyaksa adalah Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto. Selain Yusuf, nama seorang pejabat internal PLN berinisial NA dikabarkan turut diperiksa secara intensif.
Namun, di tengah bergulirnya penyidikan, muncul isu miring di lingkungan penegak hukum mengenai adanya upaya lobi-lobi politik maupun korporasi.
Informasi dari sumber internal mengindikasikan adanya dugaan pergerakan dari pihak-pihak tertentu yang mencoba mendekati oknum di Kejati DKI Jakarta.
Langkah terselubung ini diduga bertujuan untuk meredam eskalasi perkara, mengaburkan peran aktor intelektual, hingga mengamankan posisi pejabat tertentu yang sedang dibidik oleh penyidik.
Penyidik menegaskan tetap memfokuskan pendalaman pada keabsahan dokumen kontrak kerja sama yang dinilai tidak wajar, tanpa terpengaruh oleh intervensi atau tekanan dari luar koridor hukum.
Kasus yang menimpa korporasi energi terbesar di Indonesia ini memantik reaksi keras dari kalangan aktivis. Komunitas Cinta Indonesia (KCI) mendesak penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk kebocoran anggaran BUMN maupun upaya pelemahan penegakan hukum.
Ketua KCI, Moh. Aldy Maulana, menegaskan bahwa dana miliaran rupiah yang diduga digelembungkan untuk jasa hukum tersebut merupakan uang rakyat. Ia juga memperingatkan Kejati DKI Jakarta agar tidak goyah oleh rayuan atau lobi-lobi dari pihak PLN.
“Dugaan mark-up hingga Rp13,5 miliar untuk pos konsultan hukum ini sangat mencederai rasa keadilan publik. Ini uang rakyat! KCI mendengar adanya selentingan isu lobi-lobi di balik layar antara oknum PLN dengan pihak Kejati untuk ‘mengamankan’ kasus ini. Kami memperingatkan Kepala Kejati DKI Jakarta agar menjaga integritas anak buahnya. Jangan sampai hukum bisa dibeli lewat ruang lobi hotel atau meja makan!” tegas Moh. Aldy Maulana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/6/2026).
Lebih lanjut, Aldy juga mewanti-wanti agar Kejaksaan mewaspadai adanya intervensi politik, mengingat salah satu pihak yang diperiksa berinisial NA disebut-sebut masuk dalam bursa calon jajaran Direksi baru.
“Jangan sampai pengisian jabatan strategis di BUMN justru dinodai oleh figur yang sedang bermasalah hukum. Jika terbukti ada penyelewengan wewenang atau upaya menyuap penegak hukum, Direktur Legal yang bersangkutan harus segera dicopot dari jabatannya. KCI akan mengawal ketat kasus ini sampai ke pengadilan tipikor agar tidak masuk angin di tengah jalan,” imbuh Aldy.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
